OKU Timur – JejakKriminalNews.Com
Menganku sebagai ketua kelompok tani Rejo Tani, Ari warga Baturaja Bungin, Dusun 03,Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, sengaja menimbun pupuk Bersubsidi jenis Phonska dan Urea hingga berTon-Ton di kediamannya, untuk di jual kembali ke petani jagung yang tidak terdaftar di RDKK.
Pupuk Bersubsidi jenis Phonska dan Urea tersebut di ketahui awak media saat awak media sedang melintas di depan kediaman Ari, terlihat jelas, para OJek yang membawa pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea berhenti di depan kediaman Ari, dan memasukkan pupuk tersebut ke dalam Gudang milik Ari.
Saat awak menanyakan ke tukang ojek pupuk tersebut, tukang ojek hanya menjawab, punya Ari, kami hanya di suruh dan di beri upah, perkarung nya Rp. 5000, ngambilin dari Kios Bakas Kunyin, bawa ke sini, ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi ke pemilik kios bakas kunyin menanyakan pupuk yang di beli Ari benar dari kios bakas kunyin, komarudin selaku pemilik kios mengakui pupuk yang di angkut Ari benar dari kios Bakas Kunyin, dan itu punya kelompok, kilahnya.
saat awak media menanyakan berapa harga yang di jual per paket nya di jual, komarudin enggan menjawab.
Menurut keterangan masyarakat setempat, selaku kelompok tani, mengatakan diri nya menebus pupuk di kios bakas kunyin sebesar Rp 300.000/perpasang
Berdasarkan SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor resmi.
Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer resmi di setiap desa, Pengecer resmi lah yang berwenang menjual kepada para petani yang berhak menerima.
Permendag nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juga mengatur, hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani atau kelompok tani.
Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan SK Mentan nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 HET pupuk urea bersubsidi tahun 2023 adalah Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak kemasan 50 Kg.
Sedangkan petani atau kelompok tani yang berhak membeli pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Antara lain mempunyai lahan garapan maksimal 2 hektare dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Menindak lanjuti permasalahan ini awak media berencana melaporkan Ari dan pemilik kios Bakas Kunyin ke Polres dan Kajari OKU Timur guna di lebih lanjut.