OKU Timur – JejakKriminalNews.Com
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ATR/Kepala BPN No.25/SKB/V/2017, Mendagri No.590-3167A tahun 2017 dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.34 tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Ada V kategori besaran biaya yang ditetapkan di tiap daerah OKU Timur masuk dalam kategori IV (Prov.Riau, Prov.Jambi, Prov.Sumatera Selatan, Prov.Lampung, Prov.Bengkulu, Prov.Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.00,-.
Namun, peraturan SKB 3 Menteri tidak menjadi halangan bagi oknum Kades Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Peraturan tersebut dilabrak dengan sengaja dan diduga Kepala desa Sukabumi telah menyimpang dan/atau melakukan Pungli, terkait biaya Program PTSL tahun 2024.
Penelusuran awak media di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, melalui keterangan yang disampaikan warga yang nama nya tidak mau di sebutkan bahwa, Kepala desa Sukabumi dalam melaksanakan program PTSL tahun 2024 untuk warga yang mengikuti dibebani biaya proses pembuatan sertifikat sebesar Rp 2.000.000,-.
Warga setempat mengatakan,” pembuatan PTSL belum ada setahun ini di minta’i kepala desa sebesar Rp.2.000.000; Kami sangat heran atas apa yang di lakukan oleh oknum Kepala desa Sukabumi, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Hingga saat ini banyak warga desa Sukabumi merasa kecewa, namun tak dapat berbuat banyak, demi mendapatkan sertifikat hak milik. Masyarakat rela membayar biaya sebesar itu tentu telah menyalahi aturan dan tidak jelas peruntukannya.
Namun,” apapun alasannya di dalam peraturan SKB 3 Menteri sudah jelas diatur kegunaan biaya tersebut untuk apa saja. Sehingga tidak ada alasan untuk mengangkangi Peraturan SKB 3 Mentri dan asal tabrak saja.
Didaerah lain sudah banyak contoh Kepala desa yang di tangkap dan diproses ke Pengadilan karena kasus Pungli biaya PTSL.” tegas warga setempat.
“Sudah sepatutnya Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didukung karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan rasa aman termasuk jaminan kepastian hukum atas tanah.
Awak media berharap Pemerintah sesegera mungkin menindak lanjuti dugaan pungli tersebut,
Sampai berita ini di tayangkan Kepala desa Sukabumi tidak dapat di hubungi lantaran Whatsapp awak media di blokir Kepala desa Sukabumi konfirmasi.