Lampung selatan — M. Akbar jul pratama,dan dua rekannya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek jati agung pada Senin malam, 09 Desember 2024 di Kabupaten Lampung selatan atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan kepada Rizky Chandrico pebrianda (18) warga Pulau damar nusa indah way dadi baru kota bandar Lampung.
Hanya berselang beberapa hari penahanan ketiga tersangka dibebaskan kembali dengan terbitnya Surat Penangguhan Penahanan bagi terlapor tanpa berkoordinasi dengan pihak keluarga korban ,serta temuan fakta adanya indikasi cacat formil atau administrasi dalam proses itu.
Rasyid hakim orang tua Rizki (korban) membeberkan kepada awak media banyak kejanggalan-kejanggalan yang dirinya temukan dalam proses hukum ketiga tersangka pengeroyokan dan pemukulan secara brutal terhadap anaknya,salah satunya adanya kesan ditutup-tutupi keberadaan ketiga tersangka hingga akhirnya terungkap fakta bahwa ketiga tersangka sudah dibebaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan.
” saya selaku orang tua korban didampingi adik saya ke Mapolsek Jati agung pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar Pkl. 14.00. Tujuan kedatangan kami ingin bertemu kapolsek dan kanit reskrim serta penyidik pembantu guna mengetahui perkembangan penanganan kasus ini dan ingin melihat para pelaku pengeroyokan tersebut”. Ungkapnya
Dilanjutkan Rasyid “Saat itulah kami tanyakan kepada penyidik, apakah terlapor Akbar dan dua kawan nya masih dalam tahanan? Penyidik menjawab bahwa masih ada.kami pun meminta izin untuk melihat dan memastikan bahwa terlapor benar masih dalam tahanan didalam sel,namun salah satu tim penyidik melarang kami untuk melihat tersangka dengan alasan harus ada izin dari Kapolsek dulu, awalnya dicegah oleh petugas,tetapi akhirnya berhasil masuk dan memastikan, setelah didalam sel kami kaget ternyata terlapor sudah dua atau tiga hari keluar dari tahanan,” jelasnya
Merasa ditipu, pihak keluarga pun sempat bersitegang dan marah kepada sang Kapolsek, Sebab terlapor dikeluarkan tanpa diketahui oleh keluarga korban,dan mendapati informasi dugaan keterlibatan Kapolsek jati agung dalam persetujuan surat penangguhan penahanan.
” Saya mendapatkan informasi dari salah satu anggota (penyidik pembantu) bahwa Kapolsek Jati agung terlibat dan menandatangani Surat Penangguhan Penahanan itu”.
“Ini benar-benar menyalahi proses penyidikan yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 KUHAP serta pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana tertera jelas bahwa tugas dan kewenangan dari penyidik ini melakukan penahanan, penangkapan, penyitaan barang bukti. Artinya Kapolsek sudah mencederai ini semua. Terlapor dikeluarkan dari tahanan tanpa melalui proses mekanisme yang benar,” tegas Rasid.
“Kami sudah sepakat, akan melaporkan temuan ini kepada Kapolda Lampung dan Bidang Propam. Sebab ada banyak kejanggalan yang ditemukan. Kinerja Polsek jati agung benar-benar mengecewakan, dengan sejumlah kesalahan administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat pihak Polsek Jati agung”.tutupnya