Jum. Mar 14th, 2025

Oknum Kepsek SMPN 14 Bandar Lampung dan Komite Sekolah Diduga Kuat Melanggar Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

Jejakkriminalnews.com Bandar Lampung–Miris dan Sangat memperihatinkan kisah sedih yang di alami beberapa Siswa/si di SMPN 14 Bandar Lampung yang harus mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh oknum-oknum guru di karenakan orang tuanya tidak mampu membayar SPP Rp 200,000/bulan sehingga tidak bisa mengikuti salah satu program sekolah, bahkan kartu ujian hampir tidak di berikan jika tidak melunasi tunggakan SPP serta Raport di tahan pihak Sekolah pada Jumat 14 Maret 2025.

Padahal sudah sangat jelas didalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Negara dalam penyediaan Fasilitas Pendidikan kepada masyarakat menurut UU No 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bahkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah mengamanatkan kepada seluruh Sekolah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Sumbangan dan Pungutan serta Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:

Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

begitupun dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ini fakta yang terjadi di SMPN 14 Bandar Lampung Kepada Tim jejakkriminalnews. Com orang tua bunga nama samaran yang masih duduk di bangku kelas 9k SMPN Bandar Lampung menceritakan hal yang di alami oleh putrinya sembari menunjukan bukti Voice not suara tangisan serta pengharapan bunga kepada ayahnya agar segera melunasi tunggakan SPP nya, jika tidak di lunasi tunggakan maka tidak menerima lapor dan kartu ujian”yah tolonglah di luansi tunggakan SPP saya,teman- teman saya sudah di kasih kartu ujian kalau ga di bayar saya ga bisa ikut ujian karena ga dapat kartu ujian, atau ayah datang kesekolah, bunga malu yah teman bunga sudah pada di kasih semua yah..?”sembari terdengar suara Isak tangisnya.

Lain halnya yang di terangkan oleh Wasiat,S.Pd.,M.M.Pd.selaku Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung kepada jejakkriminalnews. Com saat di konfirmasi di ruang penerimaan tamu di sekolah ” Berdalih bukan bukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP) melain suka rela dan itu adalah kesepakatan wali murid saat rapat komite dan kami tidak terlibat di dalamnya,”kilahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Tim jejakkriminalnews. Com yang telah memberikan masukan dan informasi terkait persoalan ini, dan memastikan akan segera memanggil pihak Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung guna menindak lanjuti pengaduan orang tua wali murid”saya selaku Kepala Dinas mengucapkan terima kasih kepada tim serta orang tua wali murid yang mengadukan persoalan ini langsung ke Dinas Pendidikan supaya kami tau langkah kongkret apa yang harus kami ambil untuk mengatasi serta mencarikan solusinya ,dan saya pastikan hari ini saya akan panggil pihak sekolah,” tegasnya.

Bersambung..!!!

(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *