Sel. Jul 1st, 2025

Diduga Tak Kantongi Sertifikasi NKV, CV Wahyuningsih Farm Terancam Dicap Ilegal

Way Kanan,-jejak kriminal newa.com
CV Wahyuningsih Farm, yang dikenal sebagai produsen telur terbesar di Kabupaten Way Kanan, diduga kuat belum memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi peternakan dan keamanan produk hewan.

Fakta ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung bersama jajaran LSM GMBI Distrik Way Kanan sejak 14 Mei 2025.
Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, S. Purnomo, menegaskan bahwa NKV merupakan syarat mutlak bagi unit usaha produk hewan, termasuk peternakan ayam petelur dan pengemasan telur konsumsi.

“Sertifikat NKV adalah bukti sah bahwa usaha peternakan memenuhi standar higiene dan sanitasi. Tanpa itu, produk yang beredar bisa dinilai tidak aman,” tegas S. Purnomo.

Puncak investigasi terjadi pada 19 Mei 2025, saat tim LSM GMBI mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Peternakan Dinas TPHP Way Kanan, Anik Eko Budiati, S.KH., MM. Saat ditanya soal Izin Usaha Peternakan (IUP), Kabid Peternakan justru menjelaskan proses pengajuan NKV oleh CV Wahyuningsih Farm, yang menurutnya masih dalam tahap audit dan pemenuhan syarat teknis.

Namun, menurut Purnomo, jawaban tersebut tidak menjawab pokok pertanyaan mengenai IUP, melainkan justru memperjelas bahwa CV Wahyuningsih Farm hingga saat ini belum mengantongi sertifikat NKV.

“Ini jelas, mereka sudah beroperasi dan menjual telur ke masyarakat tanpa NKV. Artinya, secara hukum dapat dianggap ilegal,” tegas Purnomo.

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan bahwa sesuai Permentan No. 11 Tahun 2020 dan Permentan No. 15 Tahun 2021, pelaku usaha di sektor peternakan wajib memiliki beberapa dokumen legal, di antaranya NIB, Registrasi Produk Hewan, Sertifikasi NKV, serta Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai distributor/agen.

LSM GMBI menilai bahwa CV Wahyuningsih Farm belum memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga mendesak dinas terkait untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang.

“Jika tetap dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan distribusi produk hewan di Way Kanan,” ujar Bustam Raja Ukum, Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Way Kanan menyatakan akan menindak usaha-usaha yang tidak memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Wahyuningsih Farm nenyatakan bahwa perijinannya telah lengkap,hal ini berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Dinas terkait sehingga langkah yang akan diambil DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan adalah membuat surat Pengaduan untuk dilakukan pengecekan dan turun ke lokasi oleh semua dinas terkait.

Indra paisal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *