Dalam janji-janji politiknya saat berkampanye pada pilkada 2024, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. sebagai Gubernur Lampung menyampaikan, bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu program prioritasnya, Sabtu (14/05/2025).
Usai keterpilihannya dan dilantik menjadi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. kembali menegaskan, jika pendidikan di Provinsi Lampung sangat menarik perhatiannya, termasuk untuk membersihkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah
Hal itu disampaikannya, saat pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung saat ini dijabat oleh Thomas Amirico, S.STP., M.H.
Dalam arahannya, Gubernur meminta Thomas Amirico, agar menghapuskan segala bentuk kutipan-kutipan di sekolah. Dan jangan melakukan tindak pidana korupsi.
“Di sekolah-sekolah, tolong , menggunakan anggaran dana bos dengan baik dan amanah, jangan mementingkan diri sendiri atau korupsi” pinta Mirzani.
Maraknya kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah kejadian yang terisolasi di Indonesia. Korupsi dana BOS telah menjadi masalah yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap sistem pendidikan dan kemajuan sekolah di banyak daerah.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat di sayangkan, ada beberapa kasus di mana dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab dengan meraup keuntungan pribadi.
Praktik penyelewengan dana BOS atau dikenal dengan istilah korupsi di hampir semua satuan pendidikan baik tingkat dasar ataupun tingkat menengah sangatlah sulit untuk di berantas. Hal ini dikarenakan perlu adanya bukti-bukti yang otentik untuk mengungkap pelaku terkait adanya dugaan-dugaan korupsi di satuan pendidikan. Karena secara administratif mereka (pengelola satuan pendidikan) sangat piawai dalam melakukan dugaan manipulasi data laporan keuangan.
Pendidikan seharusnya menjadi sebuah cita-cita yang dipenuhi dengan integritas dan rasa hormat. Namun, kenyataan di SMK Negeri 1 Ngambur Kec. Ngambur, Kab. Pesisir Barat di bawah pimpinan M. Latif justru menampilkan gambaran yang sangat berbeda.
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semakin marak dan bukan lagi menjadi hal yang jarang terjadi di Indonesia. Masalah ini berdampak serius terhadap sistem pendidikan serta kemajuan lembaga pendidikan di banyak daerah.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS untuk tahun 2020 hingga 2024, kami menemukan adanya pola penggunaan dana yang mencurigakan, khususnya selama masa pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2022 di SMK Negeri 1 Ngambur.
Berikut adalah data penerimaan dan pengeluaran dana BOS di dua SMK Negeri 1 Ngambur selama masa puncak pandemi Covid-19 antara tahun 2020:
Tahap 1 (23 Maret) Tahun 2020 (431 Siswa) Rp. 206.880.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 32.800.00
– Admistrasi Kegiatan sekolah Rp. 55.120.000
– Pemeliharaan sarana prasana sekolah Rp. 11.674.000
– Penyelengaraan bursa kerja khusus,Praktik kerja industry Rp. 11.060.000
– Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Keahlian Rp. 12.340.000
– Pembayaran guru honor Rp. 68.670.000.
Tahap II (13 Mei) Rp. 278.840.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 7.550.000
– Admistrasi Kegiatan sekolah Rp. 9.008.500
– Langganan Daya dan Jasa Rp. 14.989.500
– Pembayaran guru Honor Rp.244.692.000
Tahap III (30 September)
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 9.918.000
– Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 9.595.000
– Admistrasi Kegiatan sekolah Rp. 6.071.500
– Langganan Daya dan Jasa Rp. 3.700.000
– Pembayaran guru Honor Rp.186.200.000.
Catatan penting liat pada table dan item pembayaran guru honer setiap tahapnya oknum kepsek M Latif mengeluarkan hingga ratusan juta rupiah.
Tahun 2020 dan 2021 merupakan masa yang paling sulit akibat pandemi Covid-19, di mana semua proses belajar mengajar dilakukan secara daring untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun, sangat disayangkan, ada oknum kepala sekolah yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan pribadi melalui transaksi dan kegiatan yang melanggar ketentuan.
Apabila nantinya terbukti Korupsi oknum kepala sekolah SMK Negeri 1 Ngambur tersebut sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yangg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.(Team Redaksi)
EDISI SELANJUT DANA BOS TAHUN 2021-2024