Rab. Jul 30th, 2025

Oknum Kakam Barisi Diduga Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa Selama Menjabat

Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan.

Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Catatan dan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa wilayah yang ada di provinsi Lampung yang diduga terindikasi korupsi.

Salahsatunya adalah Kampung Dwi Mesir Jaya Kec. gedung Aji Baru. Kab. Tulang Bawang, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan diduga disalahgunakan oleh oknum kepala kampung setempat. Temuan ini mencuat, Sabtu (5/07/2025).

Hasil investigasi tim wartawan mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Modus yang digunakan mencakup mark-up anggaran hingga laporan fiktif terkait pelaksanaan program pembangunan desa.

Barisi kakam Mesir Dwi Jaya Kec. Gedong Aji Baru Kab. Tulang Bawang sudah menjabat 2 periode.

Selama menjabat sebagai kepala kampung Mesir Dwi Jaya tidak ada perubahan, kemana dana desanya?.

Alokasi Dana Desa (DD) untuk proyek seperti pembuatan dan pembangunan kampung dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang ditampilkan dalam APBKam menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya tidak sesuai fakta.

Diduga pihak kampung sengaja membuat laporan fiktif, melakukan mark-up, dan memanipulasi data agar terlihat sesuai rencana, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah warga Kampung Mesir Dwi Jaya juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap kepemimpinan kepala kampung tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, untuk turun tangan mengusut dugaan ini.

Salah satu sumber “FR” warga kampung Mesir Dwi Jaya yang mengetahui dan mengenal kakam Barisi.

“FR” menceritakan kepada wartawan siapa Barisi ini, “dulu dia itu, gak punya apa-apa, sempat menghilang beberapa tahun, mungkin merantau.”

“Tiba-tiba Barisi balik lagi ke kampung, dia menikah dan mendapatkan istri orang sini bang, ujar FR.

Ketika ada pemilihan kepala kampung, barisi mencalonkannya, dan akhirnya menang dalam pemilihan tersebut.

Perubahan ekonomi rumahnya berubah drastis saat menjabat kepala kampung, yang tadinya tidak punya apa-apa.

Tahun demi tahun, terlihat jelas yang dimiliki Kakam Barisi, apalagi kini ia sudah menjabat 2 periode jadi kepala kampung.

Pundi-pundi yang dimiliki Kakam Barisi, rumah mewah, 3 mobil pribadi. 2 truk, 1 lapak Sawit, saya yakin itu uang hasil korupsi.

“FR”, sudah 2 periode tidak ada kemajuan kampung ini, setiap tahunnya disaat musim hujan, kampung seperti sungai, dimana-mana kebanjiran.

“Kami ingin pihak kejaksaan memeriksa dan memanggil kepala kampung Mesir Dwi Jaya agar permasalahan ini jelas,” kata beberapa warga yang ditemui oleh media ini.

“Kami sebagai kontrol sosial akan melaporkan dugaan ini ke Tipikor, kejaksaan, dan inspektorat. Jika tidak ada penjelasan dari pihak kepala kampung, kami akan terus mengawal laporan masyarakat ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepala kampung Mesir Dwi Jaya, Barisi belum bisa dihubungi bahkan memblokirnya saat akan dimintai konfirmasi. Media ini juga berharap pihak Kecamatan Gedong Aji Baru segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan tersebut. (BERSAMBUNG/TIM)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *