Sab. Jul 19th, 2025

Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dinikahkan saat Hamil 5 Bulan,satu dari tiga pelaku di penjara

Bandar Lampung jejakkriminalnews.com,-terkaig dugaan korban kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan dan dinikahkan oleh orang tuanya disaksikan oleh petugas pencatat nikah serta di saksikan oleh Lurah kelurahan Way Laga kecamatan suka bumi kota bandar Lampung.

Menurut keterangan orang tua korban Selasa 14/7/2025,peristiwa yang di alami oleh NM (17) tahun tersebut berawal ketika korban menceritakan bahwa korban di ajak oleh pacar nya ke salah satu cafe di bandar Lampung,sesampainya di cafe tersebut korban di ajak menegak minum minum keras hingga mabuk,setelah korban mabuk pelaku membawa korban ke mobil teman nya,sesampainya di mobil pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban,akan tetapi pada saat itu masih setengah sadar hingga akhirnya aksi di dalam mobil pun tidak sampai pada pemerkosaan.

Melihat korban yang masih setengah sadar pelaku akhirnya membawa korban ke salah satu penginapan di jalan Soekarno-Hatta bandar Lampung bersama dua orang teman nya,sesampainya di penginapan tersebut dua teman nya keluar dari penginapan untuk mengembalikan mobil yang di pinjam ke cafe tempat mereka berpesta minum minuman keras.

di antara tiga dari pelaku, tinggallah satu orang di penginapan tersebut,pada saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah selesai pelaku tersebut melakukan aksi bejat nya,dia orang yang lain kembali datang ke penginapan tersebut,dan kembali menggahi korban dengan bergiliran.

Mendengar cerita kronologis kejadian anak nya tersebut HT selaku orang tua dari korban meminta para pelaku untuk bertanggung jawab,karena salah satu dari tiga pelaku adalah pacar korban sendiri akhirnya kedua belah pihak antara orang tua salah satu pelaku dan orang tua korban sepakat untuk di nikahkan.

Pernikahan tersebut akhirnya di laksanakan,dengan di saksikan oleh petugas pencatat nikah (PPN) serta lurah kelurahan way laga bandar Lampung.

kejadian yang menimpa anak tersebut HT selaku orang tua korban merasa kurang puas karena pelaku tidak hanya sendirian melakukan aksi bejat terhadap anak nya,kemudian HT kembali mendatangi rumah orang tua pelaku yang lain nya,setelah bertemu dengan orang tua dari pelaku lain nya di lakukan musyawarah,akan tetapi musyawarah tersebut tidak menghasilkan mufakan bersama hingga akhir nya HT mengambil langkah jalur hukum.

Untuk sementara ini satu pelaku sudah bertanggung jawab dengan menikahi korban yang di saksikan oleh PPN serta lurah kelurahan bandar Lampung,dan satu pelaku yang berinisial DS sudah di amankan oleh pihak kepolisian dan satu pelaku pun berhasil melarikan diri.

kasus yang menimpah NM (17) warga kelurahan way laga tersebut di harapkan aparat penegak hukum Propam & Unit Renakta Polda Lampung di harapkan segera melakukan langkah penegakan hukum atas informasi tersebut, “Karena jika informasi ini benar, patut diduga hal ini melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Bunyi pasal tersebut adalah Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.”

Karena di dalam permasalahan tersebut adanya dugaan tebang pilih dalam proses hukum di antara pelaku,karena hanya satu pelaku yang di amankan oleh pihak yang berwajib.

Sementara di dalam pernikahan yang di alami oleh NM (17) di ketahui bahkan di saksikan oleh PPN serta aparatur pemerintah negara yaitu lurah way laga kecamatan suka bumi bandar Lampung.

selain itu, ancaman pidana kekerasan seksual juga diatur pada pasal 23 UU TPKS, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap anak di bawah umur.

 

Sebagai informasi, bahwa ancaman pidana pasal 76 c UUPA mencakup berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara aktif maupun pasif. Ini termasuk menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan, membiarkan anak mengalami kekerasan, melakukan kekerasan secara langsung, menyuruh orang lain melakukan kekerasan, atau terlibat dalam kekerasan yang dilakukan oleh orang lain.

Pelaku dan siapa saja yang melakukan pembiaran terhadap
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus diberikan efek jera, dengan pembelajaran hukum melalui undang undang perlindungan anak dan perintah pasal 23 UU TPKS lanjutkan perkara meskipun ada perdamaian*(red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *