Sab. Jul 19th, 2025

Di Duga Simpanan Pokok KMP Kelurahan Way Urang Capai 500 ribu

Kalianda, jejakkriminalnews.com –Simpanan pokok Koperasi Merah Putih (KMP) yang terlalu tinggi bisa menjadi masalah jika tidak sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 , besaran simpanan pokok dan wajib ditentukan oleh kesepakan dalam musyawarah khusus desa/ kelurahan.

Dalam Pembentukan KMP ,tidak ada regulasi yang menentukan setoran minimal dan maksimal untuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Tapi, besaran tersebut sangat bergantung pada kesanggupan dan kesepakatan anggota koperasi.

Salah satu warga menyampaikan keluhan terkait simpanan pokok KMP di Kelurahan Way Urang, khusunya terkait besaran yang berpotensi memberatkan apalagi dalam musyawarah tersebut tidak melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda

Hal ini terjadi di Kelurahan Way Urang kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menurut informasi yang kami terima melalui selembaran formulir yang beredar di masyarakat, besaran untuk simpanan pokonya cukup fantastis mencapai Rp 500.000 rupiah. Meskipun itu pembayarannya bisa diangsur akan tetapi tidak semua warga yang ingin bergabung mampu untuk menjadi anggota KMP. Okelah, Kalo untuk simpanan wajibnya sebesar 20.000 ribu/bulan itu masih wajar.

“Benar pak saya selaku warga merasa keberatan dengan nilai 500.000. Dari mana uang segitu. Apalagi situasi sekarang ini cari uang susah,” kata warga kepada Media Detik KPK

Ada kekhawatiran bahwa simpanan pokok yang terlalu tinggi dapat menjadi beban bagi warga, terutama bagi warga yang kurang mampu yang ingin menjadi anggota.

Seharusnya simpanan pokok itu yang wajar- wajar saja. Misal Rp. 200.000 dicicil selama empat bulan , itu masih bisa. Nantinya banyak juga anggota yang akan bergabung. Kalau bicara modal pemerintah sudah bekerja sama dengan Bank Himbara. Jum’at (18/7/2025 )

Disisi lain pemerintah menekankan bahwa simpanan pokok tidak memberatkan. Dengan tujuan untuk membangun koperasi yang kuat dan terus berkembang. Artinya makin banyak anggota, banyak juga jumlah simpanan pokoknya.

“Saya selaku warga berharap simpanan pokok di Kelurahan Way Urang supaya dikaji kembali,” ujar warga yang tidak ingin disebut namanya

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Melalui Dinas Koperasi dan UKM agar memberi masukan dan mengevaluasi kepada ketua KMP Kelurahan Way Urang. Agar dampak kedepan KMP dapat berjalan lancar dan bisa membantu masyarakat.

(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *