Jejakkriminalnews.com-Dugaan Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Desa Bunut Sebrang, dan Bunut Pasar Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran kembali menyulut perhatian publik. Sosok oknum kades “MS” dan “BY”.
Seharusnya tugas kades memberikan contoh terbaik bukan membiarkan contoh ekplotasi didesa Bunut Sebrang dan Bunut Pasar way ratai
Tidak memberikan dampak positif diwarganya malah oknum kades 2 desa itu menyuruh beberapa warga mengkondisikan usaha penggilingan emas dan tong di desanya.
Kini mencuat dalam skandal KKN, ia disebut sebagai diduga aktor utama (Mafia) di balik operasi tambang emas tanpa izin yang merajalela di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun tim Investigas dari beberapa mengungkapkan, “MS” diduga kuat mengendalikan sejumlah titik penambangan ilegal. Dan para gelundung-gelundung yang ada.
“MS” adalah diduga oknum mafia pemain lama, keterangan dari lapangan tim investigasi menyampaikan.
Keterangan masyarakat Desa Bunut Sebrang berinisal “AY” mengatakan tambang emas ilegal sudah bertahun-tahun aktivitas.
“MS” adalah penyandang dana untuk berjalan para penambang emas atau gelundung,
“MS” mempunyai banyak saudara atau keluarga sendiri yang memiliki gelundung, tempat pengelohan emas dan beliau ini yang memberikan dananya.
“MS” hanya menikmati hasil dari tambang emas ilegal dari beberapa gelundung atau bagi hasil.
Nah..ini juga para pemuda (karang taruna) diduga terlibat aktifitas tambang emas ilegal tersebut.
Kononnya…para pemuda ini yang mengumpulkan dana (upeti) tiap bulannya dari penambang emas ilegal.
Dana yang dikumpulkan akan disetorkan atau dibagi kebeberapa oknum pejabat diatas.
Itu nilainya sangat fantastis bang,!! Tergantung kedudukan atau jabatan para oknum tersebut. Ungkap “AY”
Menurut “AY” ini semua atas perintah “MS’ agar aktifitas tambang ini supaya mulus dam berjalan lancar saat menambang. Tegas “AY”.
Namun hingga kini, tidak pernah ada proses hukum yang menjeratnya secara tegas. Tambang-tambang ilegal yang diduga berada di bawah kendalinya terus beroperasi tanpa sentuhan aparat.
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan menyuarakan keresahan. Tambang ilegal bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal kehancuran ekologis yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Kalau ini benar dibiarkan, artinya negara menyerah pada mafia tambang,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Padahal, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pelaku tambang tanpa izin (IUP) bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(TIM/Bersambung)