Way Kanan,-jejekkriminal news.com
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan Sugeng Purnomo mengapresiasi dan mendukung penuh Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara yang putar balikkan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum nasional lintas tengah sumatera terkhusus di daerah Lampung Utara.
Menurut Sugeng Purnomo aksi massa yang menekan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menghentikan dispensasi alias pembiaran angkutan batubara yang diduga ilegal, ini sangat tepat dan perlu dilakukan pada semua daerah yang terlewati angkutan batu bara,mengingat disamping Over Loads oknum Sopir pengangkut batu bara juga ngeyel memaksakan lewat pada jam larangan apalagi ini menjelang HUT RI yang KE 80 dan sedang Ramainya aktifitas masyarakat mempersiapkan untuk memeriahkan HUT RI yang ke 80 pada siang hari.
Pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku Usaha angkutan dan Mobil mobil pengangkut batu bara yang nekat melintas di jam larangan yang telah ditentukan.Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan yang juga sebagai Media Patnher LSM GMBI Distrik Way Kanan juga akan melakukan langkah tegas dengan melakukan Aksi Gabungan dari seluruh elemen baik dari LSM,Media dan Masyarakat untuk meminta Pemerintah dan APH untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum oknum Pelaku Usaha angkutan batu bara yang melintas disiang hari merupakan larangan melintas.
Menurut Sugeng Purnomo Way Kanan merupakan Daerah perbatasan dengan Sumatera Selatan merupakan Pintu masuknya Angkutan Batu Bara yang berasal dari Sumatera Selatan sehingga apabila sebagai pintu masuk melarang angkutan maka akan berdampak kepada Kabupaten kabupaten lain yang terlintasi.
Saat ditanya oleh Awak media kapan aksi akan dilakukan Sugeng Purnomo mengatakan Apabila Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Way Kanan bersama Aparat Penegak Hukum.” Tidak mengambil sikap tegas dan langkah langkah konkrit hentikan angkutan batubara melintasi jalan umum nasional di wilayah Lampung maka DPC Aliansi Jurnalis Persada dan Gabungan seluruh elemen akan melakukan Aksi dan saat ini kami sedang melakukan Kordinasi, penggalangan dan membuat kajian pelaksanaan Aksi yang dalam waktu dekat ini akan segera ada keputusan.
Sugeng Purnomo menambahkan berkaitan hal dugaan kesalahan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ini tentu banyak sekali.
Pertama angkutan batubara mereka ini tidak memiliki surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara, ini dapat di duga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
kedua muatan kendaraan angkutan batubara yang mereka angkut ini di duga melebihi kapasitas atau (Overload) dan ini dapat di duga melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ke tiga Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Jalan Nasional dan Jalan Khusus.
Kita akan melihat keseriusan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah itu dengan sendirinya mengatasi keresahannya masyarakat sebagai pengguna jalan umum ini yang terganggu oleh angkutan batubara gunakan jalan umum nasional di daerah Lampung Utara ini ,” tandas Sugeng Purnomo.
Hal ini dibenarkan juga oleh Ketua LSM GMBI Way Kanan Bustam Raja Ukum tentu GMBI Way Kanan juga tidak akan diam melihat situasi kondisi jalan umum nasional lintas tengah sumatera ini khususnya daerah Way Kanan, yang sebelumnya tergolong sudah rusak parah akibat dari pembiaran, angkutan batubara menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera.
Meskipun pada saat ini jalan nasional lintas tengah sumatera di Way Kanan dibeberapa titik sedang di perbaiki Pemerintah tentu perbaikan ini menggunakan uang rakyat. Solusinya yang terbaik “STOP” angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera ini tegasnya.
Indra paisal