Jejakkriminalnews.com -Selain apresiasi yang diberikan kepada Renakta Polda dan PPA polres di Lampung, TRCPPA juga mengkritisi beberapa kali ditemukan “Masih ada penyidik yang abai mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak dalam pemeriksaan. Ini harus dibenahi segera. Penyidik PPA di tingkat Polda dan Polres, khususnya di Lampung , harus profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan anak dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan,” tegas Gufron.
Seruan Kolaborasi Penegak Hukum dan Stakeholder
Lebih lanjut, Gufron menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan anak tidak cukup berhenti di Mabes Polri, tetapi harus menyentuh hingga ke level Polda, Polres, sekolah,bahkan desa. “Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga stakeholder perlindungan anak wajib bersinergi. Kita tidak boleh membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual anak ditangani secara setengah hati. Hukum harus berpihak kepada korban, bukan malah melukai mereka lagi,” ungkapnya.
TRCPPA Indonesia meminta kepolisian, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak di seluruh jenjang segera melakukan:
1. Percepatan proses pidana atas laporan korban di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya Polres unit PPA yang masih ada laporan yg belum selesai, jika tidak cukup bukti hentikan saja, jangan mempermainkan nasib anak anak dengan menunggu tanpa ada kepastian hukum.
2. Penelusuran kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang sama.
3. Pemeriksaan dengan pendekatan ramah anak tanpa menambah trauma korban.
4. Pemulihan psikologis agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan dan ketenangan.
5. Asistensi dan pengawasan langsung dari Mabes Polri dan Bareskrim juga Polda agar proses berjalan jujur, transparan, dan profesional.
Tegaskan Komitmen Nasional
“Percepatan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak adalah wujud kepedulian nyata. Jangan sampai komitmen Kapolri dalam pembentukan Direktorat PPA-PPO hanya berhenti di atas kertas. Kita butuh kerja nyata, integritas, dan transparansi untuk melindungi anak-anak kita,” pungkas Gufron

