Jum. Feb 6th, 2026

Oknum Pokmas dan PPPK Desa Karya Basuki, Dilaporkan ke Kejati Lampung

Lampung–Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan melaporkan oknum ASN PPPK “Tarhim Hidayat” yang tengah mengajar di Sekolah MTs Negeri 4 Lampung Selatan. Desa Banjarsari, Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan. atas Dugaan penipuan, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 ke Kejati lampung.

Ketua FPII korwil Lampung Selatan dalam keterangan di lingkup Kejati Lampung, membeberkan perihal dugaan penipuan, Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidan korupsi program PTSL Tahun 2024, menurut Feki hingga saat ini warga Desa karya Basuki, Kecamatan Wawaykarya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL tersebut.

“Hari ini saya serta tim ke kejati Lampung tujuannya untuk melaporkan dugaan penipuan, Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pokmas dan Oknum PPPK Desa Karya Basuki , kecamatan Waway Karya, Lampung Selatan, Tindakan yang di lakukan para oknum ini jelas melanggar hukum, hari ini kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Feki, pada jum’at 5 Desember 2025

Lebih lanjut feki mengatakan, data dokumen pelaporan sudah lengkap dengan bukti dan dirinya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindak lanjuti atas laporan tersebut.

“Dalam penyerahan uang pembayaran untuk pembuatan sertifikat program PTSL ada bukti kwitansi serta surat perjanjian yang di tanda tangani oleh ketua pokmas dan Tarhim Hidayat selaku Pokmas merangkap jabatan sebagai PPPK dan bukti itu sudah kita serahkan.”kata Ketua FPII korwil Lamsel.

Jelas apa yang dilakukan oleh para oknum merupakan perbuatan yang melanggar aturan, tidak seharusnya para oknum tersebut yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah namun tetap melakukan perbuatan itu dugaan pungli dan penipuan.

“Ironis nya sejak tahun 2024 biaya telah di ambil, namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung jadi.”ucapnya.

Untuk diketahui, pungutan yang dilakukan oleh para oknum berfariasi mulai dari 400 ribu hingga 500 ribu, di stempel cap basah Desa Karya basuki di Tanda tangani oleh Pokmas Tarhim Hidayat serta Joni fitrianara yang di ketahui sebagai ketua Pokmas sekaligus Bendahara Desa Karya basuki ini jelas pelanggaran berat dan harus ada tindakan tegas dari bupati serta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung timur. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *