Sel. Jan 13th, 2026

Intimidasi insan pers kembali terjadi,terkait pemberitaan pembangunan jalan/GG Supangat RT 02 LK ll kel.campang raya kec.suka bumi bandar Lampung pimred media JKN di intimidasi orang tak di kenal

Bandar Lampung jejakkriminal news.com,-terkait pemberitaan tentang dugaan banyak nya setoran ke oknum dinas PU, pembangunan jalan/gang Supangat RT 02 LK ll kelurahan campang raya kecamatan Sukabumi kota Banda Hendri ariansyah selalu pimpinan redaksi media jejak kriminal news.com mengaku pada hari Minggu sekitar pukul 19.39 wib dirinya di telpon nomor yang tidak di kenal dengan nomor 08217563886X yang mengaku bernama Aditiya yudi.

Dia mengatakan bahwa dia di minta tolong oleh seseorang untuk memediasi terkait soal pemberitaan yang beredar.

Di dalam pembicaraan lewat telepon tersebut dia mengatakan soal pemberitaan tersebut apakah ada maksud dan tujuan yang mengarah ke dinas PU.

terekam melalui ponsel bahasa awal yang di sampaikan dirinya apakah bisa bertemu untuk mengobrol soal pemberitaan,meminta untuk penghapusan pemberitaan serta mempertanyakan berapa bayaran untuk menghapus berita tersebut.

Hendri ariansyah selaku pimred media JKN langsung menjawab:
“kalau mau bertemu dan ngobrol ya tidak apa apa,akan tetapi jangan pernah bicara soal uang.

Kemudian di jawab oleh nya:

“Sombong sekali kamu bos,kamu orang mana,di mana rumah kamu biar saya kesana”.

Hendri menjawab:
Rumah saya di daerah kecamatan tanjung bintang,mau apa datang kerumah.

Kemudian dia berkata lagi
“Kamu bukan orang sana(campang raya) kenapa sampai memberitakan jalan tersebut,apa maksud dan tujuannya”

Hendri pun kembali menjawab;
“Saya memang bukan orang sana,warga melihat berita saya kemudian DM saya melalui tiktok dan mengatakan bahwa ada pembangunan jalan yang baru selesai di kerjakan sekitar tiga Minggu lalu, akan tetapi sudah di tumbuhi rumput.kami selaku media dan selalu sosial kontrol berhak untuk melakukan investigasi dan menerbitkan pemberitaan agar publik tau”

Beberapa saat kemudian telepon terputus,dan tiba tiba dirinya mengirimkan pesan singkat WhatsApp yang meminta untuk Sherlock di mana mau bertemu,dia mengatakan:

“Sherlock lah bos”
“Mau ketemu di tanjung” “bintang juga jadi”
“Sekarang”

Kemudian Hendri pun menjawab:

“Oke kita ketemu di tanjung bintang”

Kemudian tak beselang waktu lama kembali muncul nomor 08221758272X

“Katanya mau ketemuan”
“Gw ini biasa sendirian juga ketemu orang”
“Gw ini bukan orang gak jelas”
“Nama Gw Aditiya yudhi”
“Media bandar Lampung sedikit banyak yang tau kok”
“Nomor hp gw 082175638866”
“Kalau Lo mau ketemu gua kapan aja bisa”

Tak ingin ada keributan atau hal yang tak di inginkan Hendri selaku pimpinan redaksi media JKN pun segera keluar rumah menuju arah sekitar kecamatan tanjung bintang sesampai nya di tujuan dia pun segera mengirimkan peta lokasi dan mengirimkan pesan bahwa dirinya sudah menunggu untuk bertemu.akan tetapi sampai pukul 23.00 wib yang mengaku bernama Aditiya Yudi pun tak nampak.

Oplus_131072

Di beritakan sebelumnya:
Di duga banyak setoran ke dinas, pembangunan jalan/GG Supangat RT 02 Lk ll kel.campang raya kecamatan suka bumi bandar lampung di kerjakan asal asalan

Bandar Lampung jejakkriminalnews.com,- pembangunan jalan/GG Supangat RT 02 lingkungan ll kelurahan campang raya kecamatan suka bumi Bandar Lampung menjadi sorotan publik,masyarakat kembali dibuat kecewa.

Dalam pantauan tim media Minggu 11/01/2026 terlihat jelas bahwa dalam pemasangan hotmix sangatlah tipis,entah jenis hotmix hot rolled sheet (HRS) atau asphalt concrete wearing course (AC-WC) setelah di ukur rata rata hanya 2 cm bahkan ada yang yang tidak sampai setengah centi meter.

Menurut keterangan warga sekitar jalan tersebut baru selesai di bangun sekitar tiga Minggu yang lalu,dan sudah selesai PHO.

Di beberapa titik pekerjaan tampak aspal yang terpasang sudah mulai rusak bahkan ada yang di tumbuhi rumput akibat tipisnya material hotmix yang di gelar

Padehal sudah sangat jelas jika yang di pasang adalah jenis hotmix HRS ( hot rolled sheet) itu ketebalannya harus mencapai 3 cm,sedangkan untuk AC-WC harus ketebalan 4 cm.

Selain dianggap tidak sesuai spesifikasi dinas pekerjaan umum, pekerjaan tersebut terpantau tidak memasang plang pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan publik.

Di ketahui pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari dinas PU kota bandar Lampung dengan anggaran Rp. 364.946.000.00 dan di kerjakan oleh CV.
Pesona bantu biru.

Beberapa warga mengapresiasi atas pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah kota bandar Lampung akan tetapi seketika mereka mengetahui bahwa spesifikasi dari dinas pekerjaan umum tentang ketebalan hotmix yang di pasang tampak jelas ada kekecewaan yang mendalam di raut wajah mereka.

“Gimana tidak cepat rusak, aspalnya sangat tipis,lihat saja, sudah ada yang retak dan sompel hotmixnya bahkan di tumbuhi rumput.

Jalan nya bergelombang,sepertinya pemadatan nya kurang, Kami curiga ada pengurangan volume material,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.

Kritikan pedas juga datang dari warga lainnya. “Kami merasa pemerintah tidak serius dalam meningkatkan infrastruktur di daerah kami. Jalan yang sudah diperbaiki ini membuat kami merasa tidak dihargai,” tambahnya.

Kekecewaan warga ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai, kualitas material yang digunakan dalam perbaikan jalan tersebut sangat rendah.serta pekerjaan tidak sesuai standar, lapisan aspal yang terlalu tipis, serta dugaan pengurangan volume material, menjadi indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dalam konteks hukum, perbaikan jalan yang tidak berkualitas dan tidak tahan lama dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi.

Warga berharap agar pemerintah dapat segera menindak lanjuti dan memperbaiki kualitas jalan di wilayah mereka. “Kami ingin pembangunan di daerah kami dapat meningkatkan kualitas hidup kami, bukan malah membuat kami merasa tidak percaya dengan pemerintah,” ujar warga lainnya dengan nada penuh harap.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berjanji untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah ini, namun realitasnya masih perlu dibuktikan. Warga berharap agar pemerintah dapat serius dalam meningkatkan infrastruktur di daerah mereka dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak berkualitas ini.*(Angga)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *