Way Kanan, Jejak Kriminal News.com – 28/2/2026.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran perawatan sarana prasarana dengan kondisi fisik bangunan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian penerimaan dan alokasi Dana BOS Tahun 2023–2025:

📌 Tahun 2023
Jumlah Siswa: 415
Total Dana (Tahap I – 21 Maret 2023): Rp. 240.700.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp. 37.197.500
Pembayaran honor: Rp. 65.970.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp. 34.888.000
Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp. 56.411.500
Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp. 25.188.000
Pengembangan profesi guru: Rp. 18.535.000
Pengembangan perpustakaan: Rp. 1.585.000
Total Dana (Tahap II – 25 Juli 2023): Rp. 240.250.000
Pemeliharaan sarpras: Rp. 18.445.000
Pembayaran honor: Rp. 65.970.000
Administrasi sekolah: Rp. 33.008.000
Asesmen/evaluasi: Rp. 45.552.500
Pengembangan perpustakaan: Rp. 29.560.000
Kegiatan pembelajaran: Rp. 20.711.000
➡ Total indikatif anggaran pemeliharaan 2023: ± Rp. 55.642.500
📌 Tahun 2024
Jumlah Siswa: 406
Tahap I – 15 Februari 2024 (Rp. 235.480.000)
Pemeliharaan sarpras: Rp. 33.997.500
Pembayaran honor: Rp. 67.920.000
Administrasi sekolah: Rp. 73.815.500
Tahap II – 12 Agustus 2024 (Rp. 235.030.000)
Pemeliharaan sarpras: Rp. 7.830.000
Pembayaran honor: Rp. 67.920.000
Administrasi sekolah: Rp. 87.065.500
➡ Total indikatif anggaran pemeliharaan 2024: ± Rp. 41.827.500
📌 Tahun 2025
Jumlah Siswa: 423
Tahap I – 22 Januari 2025. (Rp. 245.340.000)
Pemeliharaan sarpras: Rp. 33.997.500
Pembayaran honor: Rp. 67.920.000
Administrasi sekolah: Rp. 70.431.000
Tahap II – 08 Agustus 2025 (Rp. 245.340.000)
Pemeliharaan sarpras: Rp. 21.034.000
Pembayaran honor: Rp. 46.700.000
Administrasi sekolah: Rp. 77.537.000
➡ Total indikatif anggaran pemeliharaan 2025: ± Rp. 55.031.500
🔎 Total Akumulasi Anggaran Pemeliharaan 2023–2025
± Rp. 152.501.500
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan beberapa bagian bangunan sekolah mengalami kerusakan, di antaranya plafon yang mulai rusak serta dinding yang mengalami keretakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan yang setiap tahunnya dianggarkan dalam Dana BOS.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa data di atas merupakan alokasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS. Realisasi teknis di lapangan masih memerlukan klarifikasi dan audit resmi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi langsung, bendahara sekaligus operator sekolah Ngadikun menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengambil dana dari bank dan menyerahkan kepada kepala sekolah.
Disela sela kunjungan awak media mendapat informasi bahwa pihak sekolah juga melakukan pungutan seperti yg disampaikan oleh
Beberapa siswa yang enggan disebutkan namanya mereka (siswa-red) mengaku adanya pembayaran seragam batik dan olahraga sebesar Rp650.000. Informasi ini masih perlu verifikasi lebih lanjut apakah pungutan tersebut sesuai ataukah tidak dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atau bersifat sukarela berdasarkan musyawarah komite sekolah.
Sementara itu Junnadi.S.Pd., M.M. Selaku kepala sekolah belum bisa dtemui atau dihubungi untuk dimintai klarifikasi
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mendukung mutu pendidikan dan meringankan beban biaya siswa. Pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan serta instansi terkait dapat melakukan audit dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang serta tidak menimbulkan polemik di tengah.*(Tn)

