Sel. Agu 25th, 2026

Di duga demi meraup untung besar proyek revitalisasi trotoar di jl.sultan agung bandar Lampung sebesar Rp21,7 Miliar menjadi sorotan publik

BANDAR LAMPUNG jejak kriminal news.com,-proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp21,77 miliar menjadi sorotan publik. Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung TA 2026 yang dilaksanakan oleh PT. Asmi Hidayat ini disinyalir menyimpang dari spesifikasi material demi mendulang keuntungan sepihak.

​Berdasarkan pengukuran independen menggunakan jangka sorong digital di lokasi, material besi wiremesh yang terpasang hanya berdiameter 7,2 mm hingga 7,4 mm. Padahal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) mensyaratkan penggunaan besi ukuran 10 mm full (cash). Indikasi pengurangan kualitas material tersebut berpotensi menurunkan ketahanan konstruksi trotoar.

​Selain masalah spesifikasi besi, ditemukan pula indikasi pelanggaran teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan:

​Penggunaan Begisting Bekas : Pihak kontraktor memanfaatkan papan kayu cetakan (begisting) bekas, bukan material baru sesuai standar teknis pengecoran.

​Abaikan Keselamatan Kerja : Area pengerjaan di tepi jalan utama tidak dilengkapi garis pengaman (safety line), sehingga membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.

­

​Saat dikonfirmasi di lokasi, perwakilan PT Asmi Hidayat (Imam) bersama Konsultan Pengawas dari CV Tri Paica Artha (Yogi) sempat mengklaim material yang digunakan sudah sesuai spesifikasi. Namun, usai dilakukan pengukuran ulang bersama secara transparan, pihak pengawas memindahkan tanggung jawab kepada kontraktor.

​”Kami hanya selaku pengawas. Rekomendasi material tersebut berasal dari pihak pemborong,” ujar Yogi. (25/8/2026)

​Proyek bernilai Rp21.771.530.000,00 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender ini kini mendulang desakan publik. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung beserta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan audit investigatif dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang terkait di Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun jajaran manajemen PT Asmi Hidayat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *