Laporan Lsm Majas mengendap,komisi lll DPRD dan Pejabat dinas PU kota bandar lampung di duga sudah terima setoran dari pihak kontraktor terkait revitalisasi trotoar jl Sultan agung bandar Lampung
Bandar Lampung jejak kriminal news.com,-Skandal dugaan penyimpangan pekerjaan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp21,7 miliar kian memanas. Proyek APBD yang sejatinya ditujukan untuk fasilitas publik ini kini berbalik menjadi sorotan tajam akibat indikasi mark-up material, lemahnya kualitas pengerjaan, hingga dugaan kongkalikong terselubung antar oknum penanggung jawab.
Puncak perlawanan atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat ini ditandai dengan dilayangkannya Surat Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026 tertanggal 3 September 2026 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS. Laporan penindakan tersebut diserahkan langsung secara bersamaan ke dua institusi kunci: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Siasat ‘Main Mata’: Sempat Dihentikan, Pengerjaan Tetap Dilanjutkan
Temuan memprihatinkan di lapangan membongkar indikasi permainan teknis. Pasca terbongkarnya ketidaksesuaian spesifikasi material besi (wiremesh) yang mendadak ‘menciut’ dari ukuran standar serta ambruknya struktur bangunan di sejumlah titik, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara sempat menghentikan pengerjaan selama beberapa hari.
Namun, tindakan penghentian sementara itu disinyalir hanyalah sandiwara penenang opini publik. Tanpa penjelasan transparan mengenai evaluasi kelayakan struktur maupun perbaikan teknis, kontraktor pelaksana kedapatan kembali melanjutkan pekerjaan di lapangan. Temuan indikasi kecurangan tersebut seolah sengaja diabaikan dan dinilai menyepelekan aspek keselamatan serta mutu bangunan.
Kabid Bina Marga Bungkam Seribu Bahasa
Upaya konfirmasi guna meminta penjelasan dan akuntabilitas publik atas pengawasan proyek bernilai puluhan miliar ini justru direspon dingin. Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi media via Whatsapp. Tidak ada satupun keterangan resmi atau klarifikasi tertulis yang diberikan terkait alasan dibalik dilanjutkannya pengerjaan trotoar bermasalah tersebut.
Ironi Komisi III DPRD Bandar Lampung: Mengendap Tanpa Tindakan, Ada Apa?
Kritik paling menohok tertuju pada Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Meskipun Laporan Resmi Nomor: 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026 tertanggal 3 September 2026 telah masuk ke meja dewan, hingga kini tidak ada pergerakan, pengawasan lapangan, maupun tindakan pemanggilan (RDP) terhadap Dinas PU dan pihak penyedia jasa.
Sikap ‘dingin’ dan pembiaran yang diperlihatkan oleh para wakil rakyat di Komisi III ini memicu tuduhan tajam. Muncul prasangka publik bahwa ketidaktindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada indikasi persengkongkolan untuk mencari keuntungan bersama (bancakan) atas anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.
Mendesak Kejati Lampung Ambil Alih
Melihat mandeknya fungsi pengawasan legislatif lokal dan tidak adanya transparansi dari pihak dinas, publik kini menggantungkan harapan penuh kepada APH. LSM MAJAS bersama masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti Laporan Nomor: 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026, menyita dokumen pengerjaan, serta melakukan audit forensik teknis di lokasi.
Siapa pun oknum yang bermain dalam proyek trotoar Jalan Sultan Agung Rp21,7 Miliar ini harus segera diperiksa demi menyelamatkan keuangan negara dan menjamin keamanan warga Kota Bandar Lampung.
LSM MAJAS secara konsisten akan menggiring indikasi permainan pekerjaan curang ini ke meja hijau, termasuk memproses para pejabat Dinas PU Kota Bandar Lampung yang terlibat, apabila seluruh pengerjaan pengecoran trotoar yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut tidak segera dibongkar ulang*(red)

