LAMPUNG SELATAN,— Sejumlah Pelaksanaan proyek pembangunan revitalisasi dan rehabilitasi sejumlah Sekolah dasar negeri di Katibung Lampung selatan saat ini tuai sorotan.
Sejumlah pekerjaan rehabilitasi rangka atap sekolah yang disebut bersumber dari program pemerintah pusat hingga kini diketahui telah memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing) akan tetapi dari informasi yang di terima serta data yang berhasil dihimpun media ini, keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kelengkapan prosedur administrasi pelaksanaan pekerjaan masih belum jelas.
Berdasarkan dari keterangan sumber yang enggan nama nya di ungkap, Dugaan pekerjaan sebelum dokumen lengkap, keterlibatan pihak ketiga, hingga penggunaan dana talangan mendesak diklarifikasi dan diperiksa.
”ada terdapat pembangunan revitalisasi SDN 1 karya tunggal, SDN 1 pardasuka SDN 4 pardasuka dan SDN 1 trans tanjungan.”Kata sumber, Rabu (28/10/2026)
“Iya. pekerjaan di sejumlah sekolah tersebut diduga telah dimulai sebelum penerbitan SPK atau sebelum kelengkapan dokumen pelaksanaan dapat dipastikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar dimulainya pekerjaan, mekanisme penetapan pelaksana, alur pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.”pungkasnya.
Walau pun demikian Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait serta perlu ditelaah lebih dalam. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari program pemerintah harus dilaksanakan sesuai
pedoman program, mekanisme pengelolaan anggaran, serta ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku berdasarkan skema pelaksanaan.
Bila hal ini terbukti benar, Dugaan Pekerjaan Berjalan Sebelum SPK, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan dimulainya pekerjaan rehabilitasi sebelum dokumen SPK diterbitkan atau sebelum dasar pelaksanaan pekerjaan dipastikan lengkap.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perlu ditelusuri siapa yang memberikan instruksi untuk memulai pekerjaan ? siapa yang menetapkan pelaksana ? kapan dokumen pekerjaan diterbitkan, dan atas dasar apa pekerjaan dapat berjalan hingga tahap penyelesaian ?
Penelusuran juga mengindikasikan bahwa pembongkaran rangka atap diduga dilakukan tanpa didahului pengukuran atau penetapan titik nol pekerjaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam informasi yang dihimpun media ini.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, gambar teknis, hasil pengukuran, laporan kemajuan, serta ketentuan khusus yang mengatur program revitalisasi tersebut.
Kepastian mengenai dokumen dan tahapan pekerjaan menjadi penting agar pelaksanaan kegiatan tidak hanya dinilai dari hasil fisik bangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pihak Ketiga Diduga Tawarkan dan Koordinasikan Pekerjaan
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menawarkan atau mengoordinasikan pekerjaan rehabilitasi kepada sejumlah kepala sekolah penerima program.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak ketiga tersebut diduga mengetahui sekolah-sekolah penerima bantuan, termasuk informasi mengenai besaran anggaran masing-masing sekolah.
”Asal-usul informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi. Demikian pula kedudukan pihak ketiga, dasar kewenangannya, hubungan kerjanya dengan sekolah, serta apakah keterlibatannya sesuai dengan mekanisme resmi program.”sambungnya.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah pihak ketiga bertindak sebagai pelaksana yang ditetapkan secara sah, hanya memberikan bantuan teknis, atau menjalankan peran lain di luar mekanisme yang diperbolehkan.
Kemudian selain itu media ini juga menghimpun informasi mengenai dugaan penggunaan dana talangan oleh pihak pelaksana sebelum dokumen kontrak atau SPK diterbitkan. Apabila benar, mekanisme tersebut perlu diperiksa untuk memastikan sumber dana, pihak yang menanggung pembiayaan, dasar pembayaran, dan mekanisme pengembaliannya.
Selain itu, dugaan adanya kesepakatan antara pihak ketiga dan kepala sekolah perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak serta pemeriksaan dokumen yang relevan. Hingga bukti dan keterangan resmi diperoleh, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan atau tindak pidana.
Aturan Pengadaan dan Pengelolaan Anggaran Perlu Diuji
Dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku terhadap skema bantuan revitalisasi yang digunakan.
Salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa, apabila kegiatan termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah, adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan terakhirnya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam menilai proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta serah terima pekerjaan.
Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan skema pelaksanaan dan ketentuan khusus program terkait.
Rujukan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga relevan untuk menilai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat menjadi rujukan dalam menelaah aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sesuai kewenangan serta mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Rujukan: UU Nomor 17 Tahun 2003.
Apabila ditemukan persoalan terkait mutu, spesifikasi, atau keselamatan pekerjaan konstruksi, ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah juga perlu ditelaah sesuai substansi permasalahannya.
Rujukan: UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dari berita ini disusun, pihak Sejumlah sekolah dasar yang disebut belum dapat diminta keterangan secara langsung, serta Pihak dinas yang memiliki kewenangan dalam ke pengawasan belum dapat diminta penjelasan resmi.
(Tim)

