Sel. Feb 4th, 2025

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Lampung Timur Meresahkan Warga, Pemilik Enggan Diklarifikasi

 

Jejak Kriminal news.comTim media kembali menemukan adanya tambang pasir ilegal yang beroperasi di Desa Tri Tungal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Minggu 10 November 2024.

Penambangan pasir kategori galian C ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ditemui di lokasi, beberapa pekerja mengaku bahwa tambang pasir ilegal tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Lihin ( Bos ) , yang tinggal di Desa Mekar karya dusun Bucu. Para pekerja menyatakan tambang ini sudah beroperasi lebih dari satu bulan, dengan hasil produksi 4 hingga 6 truk pasir per hari. Setiap truk pasir dijual dengan harga antara Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per ritase.

Di lokasi tambang, terlihat jelas alat-alat berat seperti mesin diesel serta pipa paralon panjang yang menjulur dari sungai ke arah truk muatan di tepi sungai.
Ketika ditanya soal legalitas tambang salah satu pekerja tambang, mengaku hanya bekerja dan tidak memahami urusan perizinan. “Kalau soal legalitas saya kurang paham, Mas. Kalau urusan itu, lebih baik tanya langsung ke bos saja, karena saya di sini hanya sebagai pekerja,” ungkapnya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tambang pasir ini berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur jalan. “Kami tidak punya keberanian untuk melarangnya. Tapi jelas, dampaknya sangat buruk bagi lingkungan, terutama mencemari air sungai dan merusak jalan di sekitar sini,” jelasnya.
Saat media mencoba mengonfirmasi terkait kepemilikan dan legalitas tambang kepada Lihin ( Bos ), pemilik tambang, yang bersangkutan tidak bersedia ditemui di kediamannya.
Di halaman rumahnya, terlihat sebuah mesin diesel pompa dan beberapa pipa paralon berukuran besar, yang diduga merupakan peralatan tambang pasir.
Hingga berita ini diturunkan, Lihin (Bos) belum bisa dikonfirmasi terkait tambang pasir ilegal yang dimilikinya.

Dalam hal ini di harapkan kepada pihak yang berwajib dan pihak berwenang untuk memberantas galian C ( pasir ) yang ada di desa Tri Tunggal .

Beni.P

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *