Kam. Feb 12th, 2026

APDESI Rajabasa Soroti Dana Desa, Jalan Rusak hingga Hilirisasi Wisata di Musrenbang RKPD 2027

Rajabasa, Lampung Selatan Jejakkeriminal – Ketua APDESI Kecamatan Rajabasa, Rio Imanda, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis mewakili kepala desa se-Kecamatan Rajabasa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2027 di Balai Desa Hargo Pancuran, Kamis (12/2/2026).

Dalam sesi tanya jawab, Rio yang juga Kepala Desa Kunjir menyoroti belum adanya kepastian final regulasi dana desa hingga Februari 2026. Padahal, biasanya kejelasan sudah diterima pada Desember tahun sebelumnya.

“Biasanya bulan Desember sudah ada kepastian, ini sampai Februari belum ada. Ini menjadi hambatan bagi kami untuk bergerak di bawah,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab Lampung Selatan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kepastian regulasi segera diperoleh, sehingga desa tidak terkendala dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.

Selain itu, Rio juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Rajabasa yang dinilai mendesak untuk segera ditangani. “Ada beberapa titik yang sangat urgent dan perlu didahulukan penanganannya,” tegasnya.

Tak hanya infrastruktur, Rio mendorong penguatan sektor pariwisata melalui hilirisasi dan pengembangan ekosistem wisata Rajabasa. Ia menyebut potensi besar Pulau Krakatau dan Pulau Sebesi perlu diintegrasikan dengan destinasi daratan, agar wisatawan singgah dan berdampak pada UMKM serta ekonomi lokal.

“Kalau wisatawan diarahkan masuk dulu ke Rajabasa, singgah di Hargo Pancuran untuk melihat Krakatau dari titik teropong, tentu ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, menyatakan seluruh masukan telah dicatat untuk perencanaan ke depan. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem wisata yang terintegrasi.

“Ini namanya ekosistem. Orang datang dari mana, ke mana dulu, terakhir makan di mana, beli oleh-oleh di mana. Itu satu kesatuan,” ujar Supriyanto.

Terkait dana desa, Staf Ahli Bidang Keuangan Wahid menjelaskan bahwa Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan dana desa telah terbit sejak 30 Desember 2025. Rincian indikatif dana desa juga telah disampaikan Kementerian Keuangan meski belum final.

“Kami sarankan desa tetap menggunakan pagu indikatif sebagai dasar penyusunan APBDes sambil menunggu rincian final dari pusat,” jelas Wahid.

Musrenbang tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi desa, mulai dari kepastian anggaran, perbaikan infrastruktur, hingga pengembangan wisata berkelanjutan, guna mendorong Rajabasa tumbuh sebagai kawasan penyangga wisata Krakatau yang berdampak nyata bagi masyarakat.

(hepidiyansah)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *