Jum. Mei 30th, 2025

APH Kejati Lampung Tindak Tegas, Oknum Kepsek Rodi Satria Diduga Mark Up Dana Bos Diperawatan Sekolah

Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.

Kepala Sekolah Menengah Atas negeri (SMAN)1 Pesisir Selatan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

Seharusnya sekolah adalah tempat untuk menimbah ilmu tetapi lain halnya dengan kepala SMAN 1 Pesisir Selatan, Sekolah adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepsek tersebut menyalahi aturan.

Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1/ 20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Pesisir Selstan Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat dimana kepala sekolah, Rodi Satria.

SMAN 1 Pesisir Selatan.TA 2024.
Tahap 1. Jumlah siswa 795.
– penerimaan peserta didik baru. Rp7.305.000.
— pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. Rp47.103.000.
— Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. Rp117.072.000.
— Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asasemen pembelajaran/bermain. Rp71.531.500.
— Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. Rp93.584.500.
— Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp20.151.000.
— Langganan saya dan jasa. Rp9.399.000.
— Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp122.454.000.
— Penyediaan alat multimedia pembelajaran. Rp8.500.000.
— Pembayaran Honor Rp137.350.000.
Total Rp 634.450.000.

Tahap 2.
Jumlah siswa 795.
– penerimaan peserta didik baru. — Rp 13.772.000
— pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. 10.235.000
— Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. Rp184.693.500
— Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asasemen pembelajaran/bermain.Rp. 70.576.000
— Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. Rp100.288.000.
— Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 17.175.000
— Langganan saya dan jasa. Rp. 11.253.500
— Pemeliharaan sarana dan prasarana – Rp176.036.000.
— Pembayaran Honor Rp 83.320.000.
Total Rp 669.350.000.

Kepsek SMA Negeri 1 Pesisir Selstan dinilai sudah menyalahi juknis BOS dimana mendikbud no 63 tahun 2022 perubahan Permendikbud no 63 tahun 2023 dimana dalam perawatan sarana dan prasarana sekolah diperbolehkan hanya 10% dari dana yang diterima sekolah namun Kepala sekolah menggunakan anggaran BOS tersebut selama 1 tahun mencapai ratusan juta rupiah namun kondisi sekolah masih terlihat kumuh.

Dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut telah di mark-up oleh kepala sekolah karena dalam setiap penggelolaan anggaran BOS semua harus sesuai dengan juknis dan juklak.

Konfirmasi dilakukan secara langsung kepada kepala sekolah, namun Tim media tidak dapat bertemu, sungguh ketatnya untuk bertemu dengan kepala sekolah. Mengalahkan seorang pejabat tinggi.

Ironisnya untuk bertemu dengan kepala sekolah SMA Negeri 1 Pesisir Selatan harus berhadapan dengan petugas keamanan sekolah (Satpam).

Kata Satpam, kepala sekolah Rodi Satria sedang DL (Dinas Luar). Akan tetapi menurut informasi Didalam pak Rodi ada.

Bisa saja dugaan kami, seorang satpam sudah diperintahkan oleh kepsek bila ada yang bertanya dan dari media, bilang saja DL.

Membingungkan, kalau memang bersih kenapa harus Risih atau alergi dengan wartawan.???

Menyikapi hal tersebut, diduga kuat ada permainan kepsek terhadap aparat penegak hukum dan dinas pendidikan provinsi sumatera Utara. Pasalnya hingga kini oknum Kepsek tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.

Anggaran dana bos tahun 2024 dimana kepala sekolah Rodi Satria saat menjabat di sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pesisir selatan.

Setiap laporan pertahunnya dan pemakaian anggaran Bos kepsek tersebut dugaan keras selalu di perawatan sekolah melakukan mark Up nya.

Kami minta pada penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Provinsi Lampung (Kejati) agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana BOS tahun 2024 di SMA NEGERI 1 Pesisir Barat yang tidak transparan kepada publik. (Tim/Bersambung)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *