lampung selatan jejakkriminalnews.com,-Pemasangan tiang dan kabel internet di desa baru ranji Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung selatan provinsi lampung dikeluhkan masyarakat, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan dan pekarangan rumah masyarakat, Sabtu, (25/01/2025).
Disepanjang jalan lingkungan yang ada di desa baru ranji terdapat ada pemasangan tiang dan kabel internet, yang diduga milik Indihome.
Pemasangan tiang dan kabel Internet di lahan masyarakat tanpa ada pemberitahuan atau izin dari pemilik lahan.
Agung salah satu warga pemilik rumah di desa baru Ranji menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut baru dipasang sekitar beberapa hari yang lalu,dan tidak ada satupun dari pihak perusahaan atau yang bekerja meminta izin kepada dirinya
“, Saya sendiri tidak ada pemberitahuan terkait pemasangan tiang Internet ini. Kabel dan tiang nya pekarangan saya,dan di sebelah sana juga ada yang lewat dari atap rumah warga. Bahkan sampai ada gentengnya yang terangkat karena pemasangan kabel internet itu. Saya pribadi kaget melihatnya, tiba-tiba sudah ada tiang dan kabelny”,ungkap nya Sabtu 25/01/2025
“Sudah terpasang itu tiang Internetnya dan kabelnya, tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Yang paling buat saya jengkel adalah kabelnya sampai merusak susunan genteng atap rumah,
Pekerja pemasang tiang dan kabelnya terkesan asal-asalan sehingga sampai mengganggu milik masyarakat. Tiangnya asal tancap saja, sehingga kabelnya sampai bisa mengenai atap rumah. Pemasangan tiang dan kabelnya ini sangat mengganggu,”tambahnya.
Sementara itu kepala desa baru Ranji bapak misnandri ketika di konfirmasih terkait pemasangan tiang dan kabel Internet yang berada di wilayah nya,misnandri membenarkan bahwa pemasangan tersebut memang tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada dirinya.
“,jangankan meminta izin,memberitahu aja tidak,baik yang bekerja ataupun dari pihak perusahaan internet tersebut”,ungkapnya
“,Saya berharap, keberadaan tiang dan kabel internet yang dipasang oleh pihak Indihome jangan sampai mengganggu hak masyarakat.
Seharusnya pihak Indihome saat pemasangan tiang dan pemasangan kabel yang masuk pekarangan masyarakat harus ada ijin dan konfirmasi kepada pemilik lahan,”tegas pak misnandri
penyelenggara telekomunikasi (dalam hal ini salah satu perusahaan provider internet / internet service provide) untuk tujuan pembangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan akan tetapi hal harus dilakukan dengan persetujuan pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.
tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, sehingga berdasarkan hal tersebut. Maka apabila selaku pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan mengalami kerugian atas tindakan tersebut maka pemilik berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:
Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.*,(red)