Bandar Lampung jejakkriminalnews.com,-
Proyek Diduga Gagal Struktur dan tidak sesuai spesifikasi,- Keretakan rabat beton pada proyek peningkatan Jalan bukit kasturi sababau desa sababalau kecamatan tanjung bintang Lampung selatan yang di danai oleh dinas pupr kota bandar kembali memantik sorotan publik. Sejumlah kerusakan dini, rabat menggantung, hingga dugaan kuat kegagalan struktur menampar kredibilitas dari CV.BUMI PRATAMA sebagai kontraktor yang mengerjakan paket senilai Rp .1.287978.000.00 dari pemerintah kota bandar Lampung tahun 2025.
Warga setempat awalnya menyambut pembangunan jalan ini dengan penuh harapan. Salah satu warga yang rumahnya tepat berada di jalur pembangunan mengaku bersyukur kepada pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada bunda EVA DWIANA jalan ini memang kami butuhkan. Sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Namun apresiasi itu berubah menjadi kekecewaan begitu ia mendapati sebagian rabat sudah retak,bahkan patah.
“Tapi kok ada yang udah retak dan turun begini? Sayang banget… jangan-jangan kontraktornya mau untung lebih banyak, ya?” katanya sambil tertawa kecut.
Kerusakan yang Tak Bisa Dianggap Sepele
Hasil pengecekan lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis:
Di beberapa titik tampak terlihat jelas beberapa keretakan bahkan patah,dan ada juga ditemukan batu ukuran 1/2 sudah terlihat.Rabat Beton sebagaimana diwajibkan dalam SNI 2847 dan spesifikasi umum Bina Marga.
Keretakan Diduga Bukan Cutting Joint.
Minggu 4/01/2026 Saat dikonfirmasi ROmadon yang awal nya mengaku sebagai pengawas dari dinas pupr kota bandar Lampung ternyata dia adalah pengawas dari pihak kontraktor mengatakan bahwa jalan tersebut sudah sesuai spesifikasi.

menurut Romadon yang awal nya mengaku pengawas dari dinas PU tersebut soal keretakan tidak ada Karakteristik (K) besar yang tidak retak seperti contoh nya K300 atau K250.
Pernyataan Romadon ini di duga tidak masuk akal akan tetapi pernyataan tersebut wajar dia katakan karena sudah jelas dirinya adalah bagian dari pihak kontraktor yang di duga ingin meraup keuntungan yang lebih banyak
artinya pihak kontraktor mengklaim bahwa retakan itu adalah cutting joint.padehal itu retakan sampai bawah dan memanjang yang tidak sesuai karakter sambungan pengecoran harian.dan retakan itu di duga gagal struktur
Mengintai
Dengan kerusakan dini yang nyata, pertanyaan publik makin keras:
Apakah pihak kontraktor CV. Bumi Pratama mengerjakan proyek sesuai spesifikasi?
Apakah terdapat pengurangan kualitas material?
Mengapa pengawasan begitu longgar?
Siapa yang bertanggung jawab apabila ini benar-benar gagal struktur?
Warga kini menunggu langkah tegas dari Dinas PUPR dan aparat penegak hukum agar proyek yang seharusnya membawa manfaat tidak justru berubah menjadi bom waktu konstruksi.
Aturan Jelas, Tidak Bisa Ditawar
Menurut SNI 2847:2019, SNI 1732 dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, setiap keretakan struktural pada beton—terutama jika disertai penurunan slab—wajib dibongkar total dan diganti, bukan ditambal.
Retakan yang mencapai struktur bawah (structural crack) dinilai sebagai kegagalan konstruksi, bukan kerusakan minor.
Hal ini bisa menimbulkan:
Berpotensi merugikan keuangan negara.
Aparat Diminta Tidak Diam
Penegak Hukum Harus Turun ke Lapangan
Melihat indikasi kegagalan struktur dan pengawasan lemah, publik meminta aparat penegak hukum seperti:
kejaksaan negeri bandar Lampung,kejaksaan tinggi Lampung,Polda Lampung,inspektorat bandar Lampung,untuk tidak diam dan mengambil tindakan tegas turun kelapangan,serta melakukan pengecekan pisik secara menyeluruh.
proyek yang menelan anggaran Rp.1.287.978.000.00 tidak boleh berubah menjadi tempat permainan kualitas demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Potensi Kerugian Negara Mengintai
Dengan kerusakan dini yang nyata, pertanyaan publik makin keras:
Apakah pihak kontraktor CV.BUMI PRATAMA mengerjakan proyek sesuai SPESIFIKASI?
Apakah terdapat pengurangan kualitas material?
Mengapa pengawasan begitu longgar?
Siapa yang bertanggung jawab apabila ini benar-benar gagal struktur?
Warga kini menunggu langkah tegas dari Dinas PUPR dan aparat penegak hukum agar proyek yang seharusnya membawa manfaat tidak justru berubah menjadi bom waktu konstruksi.(Red)

