Sel. Feb 24th, 2026

DI DUGA KEPALA SEKOLAH SMP N 04 NEGRI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN KORUPSI DANA BOS DI TAHUN 2024/2025

WAY KANAN-, JEJAKKRIMINAL NEWS.COM
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif.

Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah SMP Negeri 04 (SMPN) yang berlokasi di Kecamatan negri agung, Kabupaten way kanan ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.

Kecurigaan ini bermula dari investigasi di lapangan yang dilakukan oleh team awak media Pemantau jelas bahwa kepala sekolah SMPN 04 yang di pimpin oleh JATMIKO

Hasil investigasi tersebut menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang sudah mulai hancur dan tidak ada perawatan sama sekali Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024 yang berjumlah cukup signifikan,mana dana bos sebesar itu dialokasikan hingga kondisi sekolah tampak terbengkalai.

Kepala biro jejakkriminal news.com
berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN Negeri 04, Jatmiko Sayangnya, kepala sekolah tidak pernah masuk di hubungi lewat WhatsApp tidak di balas atau memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pemeliharaan tahun 2024/ 2025 dengan ini inspektorat dan APH harus memanggil kepala sekolah SMPN 04
Ada yang lebih
aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS tidak di cantumkan tahun anggaran 2024,/2025 namun rincian Laporan Pertanggung jawaban (LPj) tidak ada Sedangkan di tahun 2025 seharus nya sudah ada papan informasi ini terkesan menutupi informasi publik dan juga terkesan di tutupi
Keterbukaan impormasi publik (KIP)
Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial nya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
Informasi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a.huruf b huruf c dan huruf d. Dan perlu membentuk UU tentang keterbukaan informasi publik

Pasal 20 pasal 21 pasal 28 j UUD tahun 1945

 

Salah satu oknum guru / bendahara sekolah SMPN 04
menyampaikan saya bener di angkat sebagai bendahara sekolah menengah pertama (SMPN) terkait keuangan saya nggak pernah pegang uang bos tugas saya mengambil dari bank lalu di ambil oleh kepala sekolah yaa paling jika ada keperluan baru saya minta terkait yang lain tanya aja langsung ke pak Jatmiko selalu kepala sekolah nya pak
Memang betul kepala sekolah jarang masuk seminggu satu kali aja itupun sebentar apakah kepala sekolah nya lagi dinas luar atau memang takut dengan wartawan
Pungkasnya

Awak media mengharapkan kepada inspektorat dan APH segera memanggil kepala sekolah SMP N 04 pak Jatmiko
supaya dunia pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis atau pemanfaatan pribadi. “Pendidikan ini milik kita bersama,

 

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini tentu menjadi perhatian serius dan diharapkan APH dan inspektorat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan peserta anak didik..

Indra Faisal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *