Bandar Lampung jejakkriminalnews.com,-Insentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM.
Insentif UKM diberikan kepada semua petugas puskesmas yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Sasaran penerima insentif UKM adalah semua petugas puskesmas yang melaksanakan UKM, baik berstatus ASN maupun bukan ASN yang sudah ada pengangkatan/ penetapannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pembuat Komitmen. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan.
Kinerja puskesmas yang dimaksud adalah semakin tinggi kinerja puskesmas dan kinerja petugas puskesmas, maka semakin besar insentif yang diberikan. Ukuran kinerja berdasarkan: a) besar penyerapan dana BOK bulan bersangkutan; b) kinerja SPM yang dihitung dari indikator 12 pelayanan dalam SPM kesehatan; dan c) kinerja masing-masing petugas puskesmas melaksanakan program UKM.
Selain itu, dinilai juga beban kerja puskemas yang berdasarkan jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas dan berdasarkan bobot masing-masing petugas puskesmas. Indikator bobot tersebut diukur dengan: a) tingkat pendidikan; b) jabatan utama/tanggung jawab utama; dan c) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan.
menurut Nara sumber yang juga salah satu dari petugas UKM (usaha kesehatan masyarakat) yang tidak mau di sebut nama nya menyampaikan, bahwa dirinya menerima insetif luar dari pada gajih hanya sebesar kurang lebih Rp.1000.000 (satu juta)/tahun dari pihak puskesmas rawat inap kecamatan panjang kota bandar Lampung.
“,betul pak saya hanya menerima insetif luar dari gajih itu hanya Rp. 1000.000,”/tahun, itu pun tidak ada penjelasan.selama ini pihak kepala puskes tidak pernah transparan kalau masalah anggaran,” terang Nara sumber Senin 13/01/2025
Dia menyampaikan beberapa poin dan barang bukti kegiatan yang dilakukan oleh oknum Kepala puskesmas kecamatan panjang kota bandar Lampung.
Sementara itu ibu “SS” selaku kepala puskesmas rawat inap panjang saat di konfirmasi oleh pihak media melalui pesan singkat WhatsApp Senin 13/01/2025 sampai berita ini diterbitkan belum memberitahu jawaban walau pesan singkat WhatsApp yang di kirim kepada sudah bertanda centang dua.
Menurut data informasih yang dapat di percaya dana insetif khusus untuk petugas UKM berkisar lebih dari Rp.150.000.000/tahun,bahkan sudah mendekati hampir Rp.200.000.000/tahun nya,sedangkan petugas UKM dari puskesmas rawat inap panjang tidak sampai 20 orang.
Dari keterangan Nara sumber tersebut diatas di duga sangat jelas bahwa tidak adanya transparasi dalam pengelolaan anggaran yang di kucurkan pemerintah terhadap masalah jaminan kesehatan masyarakat (JKN).
Selain dana BOK untuk Puskesmas adapun Insentif UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).
Dari keterangan Nara sumber terkait insetif yang hanya kurang lebih Rp.1000.000/tahun di duga sangat jelas bahwa kepala puskesmas rawat inap panjang terindikasi korupsi dana BOK tahun 2023-2024 karena dana yang di berikan kepada petugas UKM tersebut di duga tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2023-2024 yang di buat oleh pihak puskesmas rawat inap panjang
Dari hal tersebut di atas Kuat dugaan yang terlihat jelas,bahwa “SS” melakukan Korupsi dana BOK Puskesmas.
Yang mana sumber dana tersebut aliran dana dari pusat yaitu kementrian kesehatan.
Nilai anggaran BOK Puskesmas Rawat Inap panjang tiap tahunnya mencapai Milyaran rupiah.
Untuk itu di harapkan pihak aparat penegak hukum(APH) dapat memeriksa oknum “SS” selaku kepala puskesmas rawat inap panjang kota bandar Lampung…*.bersambung….
(Tim)