Lampung Selatan jejakkriminalnews.com,- Dugaan,penyalahgunaan kewenangan selaku Kepala Sekolah dalam pertanggung jawaban pengunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 Newsbin Pada Senin 9 Juni 2025.
Kebocoran uang Negara dengan rincian sebagai berikut,di ketahui Nilai SPJ BOSP sebesar Rp 70.591.700,00′,
Nilai sebenarnya sebesar Rp 50.233.700.00,’ diduga kuat selisih Rp 20.358.000.00′.di karenakan Dana tersebut tidak di dukung dengan Nota Rician detail sebagai bentuk pertanggung jawaban belanja.
dan hal tersebut tidak sesuai dengan: Amanat :
a-PP.No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang di peroleh oleh pihak yang menagih.
b- Permendikbud, Riset, dan Teknologi No:63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud,Riset, dan Teknologi No:63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
1, Pasal 39 Menyatakan bahwa Komponen Penggunaan Dana BOSP Reguler sebagaimana di maksud dalam Pasal 38 ayat(2) huruf a,b)c)d)e)f)g)h)i)k)l 12 Komponen Penggunaan Dana BOSP.
dengan adanya dugaan tersebut diduga Kuat bahwa Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP selain menyalah gunakan kewenangan diduga sarat akan Korupsi.
Bahwa sesuai dengan PP. Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4, yaitu, bahwa
Kepala Sekolah SMPN 3 Natar Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan diduga ;
a. Menyalahgunakan wewenang
b. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan mengunakan
wewenangan orang lain.
c. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan untuk kepentingan pribadi yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
1- Bahwa terhadap penyimpangan tersebut dan dikhawtirkan merugikan Negara dan Masyarakat
Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan maka kami meminta hal ini dapat
dilaporkan secara baik dan benar.
2.Bahwa apabila benar ada tindakan yang menyimpang dari Kepala Sekolah Sekolah dan Bedahara BOSP SMPN 3 Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan adalah jelas merupakan perbuatan
melawan hukum dan merupakan tindak pidana korupsi sesuai dangan UU Nomor 20/2001 jo UU
Nomor 31/1999 pasal 2, pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sampai berita ini di terbitkan oknum Kepala Sekolah tidak membalas surat klarifikasi yang di kirimkan ke SMPN 3 Natar,guna penyeimbang berita.
Bersambung.!!!
(Arif Ardiansyah)