Rab. Mar 12th, 2025

Diduga, Miris! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Sekolah SMAN 1 Rajabasa, Ada Sangsi Jika Sengaja Dibiarkan.

jejakkriminalnews.com Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung – Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Sebagai Lambang Negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, Sekolah maupun kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara. Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Sayangnya, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Sekolah SMAN 1 Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan Sekolah SMAN 1 Rajabasa, yang merupakan tempat jenjang sekolah menengah tersebut.

Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi sekolah tersebut mengungkapkan keprihatinannya.

“Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, pak saman, tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantornya kata satpamnya ngelayat dan kami pun menghubungi lewat WhatsApp pun tidak direspon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala sekolah terkait kondisi bendera tersebut.

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara. (Muhammad fikri)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *