Kam. Feb 6th, 2025

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS! Yayasan Zafira Gelapkan Rp 90 Juta Tanpa KBM Sejak Tahun Lalu

jejakkriminalnews.com Jati Agung, Lampung Selatan — SMP IT Zafira Qudsia yang beralamat di Jalan Hadi Subroto, Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan publik.

Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Bahril Wahdah Darussalam, dengan NPSN 70008980 dan NPYP AW9303, diduga tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) aktif sejak semester akhir 2024, namun Dana BOS Tahap I tahun 2025 tetap cair dan dicairkan oleh pemilik yayasan, Muhammad Ridwan.

Menurut data yang dihimpun, sekolah ini berdiri berdasarkan SK Pendirian Nomor 33/2020 tertanggal 27 Juli 2020, dan mendapatkan SK Operasional Nomor 421/336/IV.02/2021 tertanggal 16 Maret 2021.

Namun, berdasarkan pernyataan Retno, selaku Pengawas Pendidikan Lampung Selatan, SMP IT Zafira Qudsia sudah tidak melaksanakan ujian semester sejak tahun 2024.

“ Ujian semester kemarin (2024) sudah tidak diadakan lagi,” ungkap Retno, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Retno menambahkan bahwa, saat ini SMP IT Zafira Qudsia, bukan lagi sekolah binaannya. Pihaknya menyampaikan agar awak media konfirmasi langsung ke Dinas.

” Tahun ajaran 2025 ini, Zafira tidak lagi masuk binaan saya lagi. Pak Arif, bisa konfirmasi ke dinas saja pak,” Jelasnya.

Meskipun tidak ada proses KBM ditahun 2024, anehnya Dana BOS Tahap I Tahun 2025 senilai lebih dari Rp 90 juta tetap cair dan diambil langsung oleh pemilik yayasan, Muhammad Ridwan.

Sementara informasi yang dihimpun wartawan, jumlah siswa di sekolah tersebut pada bulan Oktober 2024 hanya tersisa empat orang.

Muhammad Ridwan, selaku pemilik Yayasan saat dikonfirmasi wartawan mengenai pencairan Dana BOS tak menampik bahwa ia telah mengambil Dana BOS SMP IT Zafira Qudsia tahap 1 tahun 2025.

Padahal, SMP IT Zafira Qudsia menurut penjelasan Retno pada tahun 2024 sudah tidak menggelar KBM? Namun, Muhammad Ridwan tetap mencairkan Dana BOS tersebut.

” Sekitar 90 berapa gitu, itu juga belum kepake mas. Saya rencanakan, untuk bayar guru, tapi belum saya kasihkan. Karena guru ngumpul mulai Senin. Yang ngambil dana saya,” Kata Ridwan melalui pesan WhatsApp, Jum’at (24/1/2025).

Dasar Hukum Pelanggaran

Untuk diketahui Pencairan Dana BOS dari sekolah yang tidak aktif melaksanakan KBM melanggar sejumlah aturan, antara lain :

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, Pasal 3 Ayat (1), yang menyatakan bahwa sekolah penerima Dana BOS wajib melaksanakan KBM.

2. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, Pasal 2 Ayat (1), yang mewajibkan sekolah melaporkan data real-time terkait jumlah siswa dan aktivitas sekolah.

3. Pasal 2 Ayat (2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penerimaan Dana BOS harus berdasarkan jumlah siswa aktif yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan apabila dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Jika terbukti bersalah, pihak yayasan dapat dijerat hukum karena mencairkan dana tanpa adanya aktivitas KBM dan jumlah siswa yang memadai.

Kasus ini juga dapat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.

Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS.

Upaya pencegahan penyelewengan dana BOS dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum.

Ketika dikonfirmasi terkait polemik Pencarian Dana BOS SMP IT Zafira Qudsia, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan, menambah kecurigaan bahwa dugaan pelanggan tersebut terjadi. (Redaksi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *