Rab. Jan 7th, 2026

Dinilai ada Kejanggalan Dalam Praperadilan, Kuasa Hukum Finny Fong Kawal Kepastian Hukum di PN Kalianda

Lampung Selatan–Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong Dihadapi kejanggalan Praperadilan di Pengadilan Negeri kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Praperadilan tersebut di ajukan kembali oleh “Chen Jihong” selaku pihak Manajemen PT San Xiong Steel yang lama.

Sebelumnya putusan prapradilan yang dimenangkan oleh Direktur utama PT SAN XIONG STEEL INDONESIA (Finny Fong) hal itu terbukti dengan putusan hakim yg tunggal di Pengadilan Negeri dengan nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla pada 10 Oktober 2025 lalu.

Usut punya usut, selain menuai kejanggalan. pihak manajemen yang lama “Chen Jihong” yang disebut sebagai pemohon baru-baru ini, secara diam-diam mengajukan Praperadilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan tanpa landasan hukum yang jelas.

Selain itu Diketahui juga si Pemohon (Chen Jihong_red) tidak menjabat lagi sebagai Direktur, melainkan Finny Fong yang sebagai Direktur Utama yang sah secara Hukum berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09-0258007
Locus The licity bukan di wilayah hukum Polda Lampung. Polda Lampung telah dinyatakan tidak berhak dan Chen Jihong tidak mempunyai legal standing lagi dalam Praperadilan 01 dan 04.

Dalam hal tersebut, Melalui kuasa hukum Finny Fong direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia yang baru Aswar,S.H.,M.H konsultan hukum Gal & Partners Law Office dan Aristoteles M.J. Siahaan.,S.H dan Octavia Alida
Mochtar Siahaan.,S.H Advokat pada law office amjs & associates, akan terus mengawal Kepastian hukum di Pengadilan Negeri Kalianda, menurut Aristoteles putusan sebelumnya telah dimenangkan oleh klien nya “Finny Fong” dan sebelumnya sudah ada SP3 dari Polda Lampung pada putusan Hakim tunggal Praperadilan 04.

“Namun anehnya, putusan yang sudah di SP3 oleh Polda Lampung itu di Praperadilan di uji lagi di Prapradilan.”sebutnya.

“Tidak ada Praperadilan di atas Praperadilan, dalam hal ini juga kami menduga ada main mata, kami menduga ada konspirasi dari pihak termohon dan pemohon.”kata Aristoteles M.J Siahaan.

Lebih lanjut kata Aristoteles, pihaknya akan upaya masuk dalam permohonan pihak terkait dalam perkara Praperadilan.

“Karena sangat beralasan dan berkepentingan, apabila dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dalam hal ini yang terdampak adalah klien kami.”ucapnya.

Kemudian, masih kata Kuasa hukum Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia Aswar, S.H.,M.H menambahkan, putusan Prapradilan 04 yang sebelumnya sudah mengikat dan bersifat Final.”mereka ajukan Prapradilan ini untuk membatalkan Putusan sebelumnya, seharusnya kata dia tidak boleh ada upaya Hukum di atas upaya hukum.

“Kami berharap dalam hal ini bisa diikutkan dalam proses persidangan, agar kami bisa menyampaikan apa yang sudah menjadi Hak-hak Klien kami, jangan sampai Prapradilan yang sekarang ini di amin kan, ini bisa mencederai ketentuan aturan hukum di Negeri ini.”timpal Aswar.

Masih di tempat yang sama, saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri kalianda tidak berada ditempat, dari keterangan informasi yang didapat media ini, persidangan berlangsung pada Jam 12;30.WIB tanpa dihadiri pihak termohon.Sehingga persidangan akan digelar kembali pada tanggal 05 Januari 2025 mendatang.

“Persidangan sudah selesai hari ini, persidangan dimulai jam setengah satu pas jam istirahat, status persidangan sementara ini di tunda karena Pihak termohon tidak hadir.”kata pihak Pengadilan Negeri kalianda, melalui bagian Humas. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *