Rab. Jul 23rd, 2025

Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp517 Juta

jejakkriminalnews.com Kalianda – Lampung Selatan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin, 21 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode 2022–2023.

Penetapan ES sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Informasi ini disampaikan Kejari Lamsel melalui siaran pers bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT. Lampung Selatan Maju, yang menyebabkan pendapatan dan pengeluaran sebesar Rp517.382.907 tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, Senin (21/7/2025).

Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Volanda menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Volanda. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *