Jejakkriminalnews.com-Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, saat ini tengah berlangsung di paud permata hati desa Banjarsari kecamatan way sulan Namun, pelaksanaannya menuai sorotan dari sejumlah pegiat kontrol sosial. Senin (27/10/25).
Kegiatan tersebut tercatat dengan nama “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025”, berupa pekerjaan revitalisasi satuan anak usia dini paut permata hati dengan total anggaran Rp532.039.000, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp,bunda PAUT permata hati mengatakan saya yang mengelola yang bertanggung jawab,kalo menurut kami sudah sesuai gambar spek yang di buat oleh perencana,masalah pembesian saya sudah cek nota.
Seharusnya Untuk besi berdiameter 10 mm, diameter aktual seharusnya berada dalam rentang toleransi yang diizinkan SNI, yaitu sekitar $\pm$0,4 mm. Jadi, diameternya tidak boleh kurang dari 9,6 mm. Besi dengan diameter yang jauh lebih kecil, misalnya 8 mm, adalah produk non-SNI atau “banci” meskipun dijual sebagai besi 10 mm,bukan melalui cek nota,Berti ada kelalaian dalam pembelanjaan besi atau minimnya pengawasan jika masih terpasang besi 10 banci.
Awak media mendesak Kemendikbud pusat,Dinas Pendidikan Lampung selatan serta Inspektorat Daerah untuk memperketat pengawasan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan itu, agar tidak ada praktik “main mata” yang merugikan negara.

