*JAKARTA*- jejek kriminal news.com Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati menegaskan, akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi RI.
“Kami sementara pertimbangkan untuk lakukan langkah hukum gugatan sengketa informasi, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, kami nilai lalai dan tidak responsif teŕhadap permintaan informasi yang telah diajukan,” tegas Kasihhati dihadapan sejumlah awak jaringan media FPII di jakarta, sabtu (19/7/2025).
Kasihhati dengan tegas mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Presidium FPII, merupakan bagian nyata untuk menjaga martabat dan kehormatan FPII sebagai organisasi profesi wartawan, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim, secara sengaja telah mengabaikan permintaan akses informasi publik terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga melibatkan nama orang kedua di Kementerian Imigrasi itu.
“Kami akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kasihhati.
Dikatakan̈, sikap Silmy Karim yang tidak merespons permintaan klarifikasi dan memblokir komunikasi WhatsApp telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.
Kronologi Permintaan Informasi yang Diabaikan
Presidium FPII telah mengajukan dua kali permintaan informasi publik secara resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: **Surat Pertama**: Nomor 005 tertanggal 18 April 2025 dan *Surat Kedua**: Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025
“Sebagai organisasi profesi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999, kami berhak mendapat akses informasi publik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kasihhati.
Dalam kedua surat tersebut, FPII meminta klarifikasi dan informasi terkait:
– Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian
– Dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA)
– Transaksi kripto USDT senilai setara Rp 560 juta
– Bukti transfer ke rekening pribadi pejabat
– Rekaman percakapan dan tangkapan layar transaksi
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Kasihhati menyebut sikap Silmy Karim telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain : pertama, Ketidakresponsifan
“Kementerian wajib memberikan respons atas permintaan informasi publik dalam waktu yang ditentukan undang-undang, namun hingga kini tidak ada tanggapan,” tegas Kasihhati.
Kedua, adanya fakta Pemblokiran Komunikasi.
“Yang lebih parah, Wamen Silmy Karim justru memblokir nomor WhatsApp kami. Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi,” Imbuhnya.
Dan yang ketiga, Tidak Memberikan Alasan Penolakan, “Jika memang informasi tidak dapat diberikan, seharusnya ada alasan yang jelas sesuai ketentuan undang-undang, bukan diabaikan begitu saja,” jelasnya.
Bukti-Bukti yang Akan Diajukan
Dalam gugatan ke KIP nanti, Presidium FPII akan melampirkan berbagai bukti, termasuk :
– Surat-surat permintaan informasi yang tidak direspons
– Screenshot pemblokiran WhatsApp oleh Silmy Karim
– Rekaman percakapan yang beredar di media sosial
– Tangkapan layar transaksi kripto USDT
– Dokumentasi WNA berinisial “A” dan transaksi rutin
“Kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak akses informasi publik,” tegasnya.
Dalam gugatan yang akan diajukan, FPII meminta Majelis Sengketa KIP untuk:
1. **Menyatakan** Kementerian Imipas telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
2. **Memerintahkan** Silmy Karim memberikan informasi yang diminta
3. **Memerintahkan** tidak melakukan pemblokiran terhadap lembaga pers
4. **Memerintahkan** permintaan maaf secara terbuka
5. **Memerintahkan** perbaikan sistem pelayanan informasi publik
Dugaan Kasùs besaŕ yang Melatarbelakangi
Sebelumnya, beredar dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Silmy Kar