Sel. Nov 4th, 2025

GMBI Pesisir Barat Laporkan Proyek Talut Sungai Laay dan Serai Ke Kejaksaan Agung

Gasak Miring (Lampung).Jejak kriminal news.com
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat akan melaporkan Pengerjaan Proyek Talut, di bantaran sungai Way Laay, dan Proyek Penahan Air ke Kejaksaan Agung RI, Minggu,28 September 2025.

Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung selaku Plt Ketua GMBI Pesisir Barat Sugeng Purnomo, mengatakan dua pengerjaan proyek tersebut diduga, ada markup pembangunan untuk menguntungkan pribadi.

Proyek talut sungai Way Laay dengan nilai mencapai Rp4.3 miliar dan dikerjakan oleh CV. RM.

Yang kedua, Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, dikerjakan oleh CV. DP, Dengan nilai pagu mencapai Rp736.723.000.

“Hasil investigasi tim kita di lapangan, ukuran besi yang tidak sesuai RAB dan ketahanan bangunan. Sebab baru beberapa bulan dibangun sudah hancur di ujung,”katanya.

Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung antara lain, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung BD,
Kontraktor yang mengerjakan Proyek dari CV. RM dan CV. DP

“Awal GMBI mendatangi pengerjaan proyek yang baru dikerjakan sekitar 30 persen pada bulan Desember tahun 2024. Disana tidak terlihat papan pengerjaan proyek. Dan ukuran besi yang kecil untuk menopang bangunan yang besar,”katanya.

Maka dari itu pihaknya sedang mempersiapkan berkas laporan ke Kejaksaan Agung RI Dan meminta pihak Kejaksaan segera meminta keterangan Pihak-pihak yang dilaporkan agar menemui titik terang.

“Kita minta Kejaksaan Agung tegak lurus,menelusuri dan melakukan ful baket, dan jika terbukti harus ditindaklanjuti,”katanya.

Yang kedua, Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, yang dikerjakan oleh CV. DP Dengan nilai pagu mencapai Rp736.723.000.

“Menjadi sorotan publik setelah konstruksinya hancur baru rampung di tahun 2024. Bahkan hancur lebih dari lima puluh persen,”katanya.

Jika alasan pemborong adalah faktor alam. Bangunan hancur karena terjangan ombak yang dahsyat. Maka alibi itu tidak dapat dibenarkan.
“Bisa dilihat bangunan disebelah nya sudah bertahun-tahun kokoh. Dikerjakan tukang lokal. Sementara proyek tersebut lebih tebal, namun abal-abal hancur, baru selesai dikerjakan,”ujarnya.

Indra Paisal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *