Lampung selatan jejakkriminalnews.com,-adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SLTPN 3 tanjung bintang yang sebelumnya sekolahan tersebut adalah SMPN 1 atap tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS Tahap I dan tahap ll Tahun 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan dugaan kasus di SLTPN 3 tanjung bintang ini diduga kuat menambah daftar tersebut.
Dari sumber yang dapat di percaya menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap I yang di salurkan pada tgl 22 Januari 2026 sebesar Rp. 266.750.000,- sedangkan pada tahap ll di salurkan pada tgl 27 Agustus 2025 sebesar Rp. 266.750.000,- total dalam satu tahun sebesar Rp. 533.500.000,- diTahun 2025,
Adapun terindikasi serta menjadi sorotan publik khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahap I dan tahap ll Tahun 2025 yang menjadi sorotan:
1. Pengembang perpustakaan tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp.7.939.300,-
Dan tahap ll tahun 2025 sebesar Rp. 46.951.700,- total satu tahun sebesar Rp. 54.891.000,-
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap l tahun 2025 sebesar Rp. 6.250.000,-
Dan tahap ll tahun 2025 sebesar Rp. 17.945.300,- total satu tahun sebesar Rp. 24.195.300,-
3. Langganan daya dan jasa tahap l tahun 2025 sebesar Rp. 12.888.000,-
Dan tahap ll sebesar Rp. 11.628.000,- total satu tahun sebesar Rp. 24.516.000,-
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap l tahun 2025 sebesar Rp. 86.006.000,-
Dan tahap ll tahun 2025 sebesar Rp. 56.271.000,- total satu tahun sebesar Rp. 142.277.000,-
Total anggaran ratusan juta Rupiah pada empat item tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SLTPN 3 tanjung bintang yang sebelumnya adalah SMP N satu atap tanjung bintang tersebut selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Sementara itu sabtu 31/01/2026 kepala sekolah SLTPN 3 tanjung bintang indari Santi saat di konfirmasi melalu via telepon serta pesan WhatsApp tidak ada respon dan terkesan menghindar.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, pihak media mendesak:
1. Meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SLTPN 3 tanjung bintang terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tahun anggaran 2025 tersebut.
2. Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SLTPN 3 tanjung bintang khususnya pada Tahun 2025.
sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi.
Pengacuan landasan hukum pada Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
4. pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah SMPN 3 tanjung bintang belum ada tanggapan.*(Red)

