Bandar Lampung–Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Sosial Control (LSM-ISC) laporkan oknum Pj.Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bandar lampung ke Kejaksaan Negeri kota Bandar Lampung.Dengan nomor laporan: 177/ISC-KOALISI/L/XII/2025.pada Jum’at (21/11)
Dilaporkannya Eka Apriana Pj.Kadis Pendidikan dan kebudayaan kota Bandar Lampung tersebut atas Dugaan Manipulasi data Kependudukan dan Akte kelahiran, Ketua DPP LSM ISC juga menilai Eka Apriana telah mencari keuntungan dari negara dengan memanfaatkan data terindikasi untuk kepentingan mencalonkan CPNS serta untuk kepentingan naik Jabatan.
“Jum’at kemarin laporan kami diterima oleh Kejaksaan negeri kota Bandar Lampung, terhitung sudah lima hari surat laporan kami masukan, dalam hal ini kami meminta pihak APH harus serius dalam membuka kasus ini dihadapan Publik.”kata Sofwan rolie, Kepada wartawan Rabu (26/11)
Sofwan juga menambahkan, Dugaan dokumen penting yang berisi catatan sah mengenai status dan peristiwa kelahiran dilakukan agar
bisa lolos dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2008 lalu.
“Salah satu persyaratan agar bisa diangkat CPNS, maksimal berusia 35 tahun, jika merujuk tanggal lahir Eka
yang sah ( 25 april 1970 ) maka saat proses seleksi CPNS di tahun 2008 usianya melebihi ketentuan
( 38 tahun) maka dengan indikasi pemalsuan tersebut tim ISC Koalisi mempertanyakan proses hukum yang
sebenarnya telah melalui tahap yang ke berapa..? agar ada keadilan yang ditegakkan dan hukum tidak tumpul
ke atas tajam ke bawah.”Ujar Sofwan rolie.
Ketua LSM ISC Provinsi Lampung itu juga menaruh harapan terhadap Kejaksaan negeri kota Bandar Lampung bekerja dengan kejujuran dan integritas para Jaksa penegak hukum yang disumpah atas nama tuhan dan
kepercayaan masing-masing agar Hukum tegak lurus dan dipercaya Rakyat se Indonesia.
“Maka tim LSM ISC
meminta kejujuran dari hati yang dalam atas beban yang di percayakan atas nama yang kuasa tentang
pertanggung jawaban hukum tersebut.
Dan secara umum masyarakat kota bandar lampung mengetahui kembaran ibu walikota ditenggarai / di
indikasi kuat memalsukan setidaknya dua dokumen pribadinya seperti KTP dan akta kelahiran.”Timpalnya.
Dari berita ini disusun, Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Bandar Lampung Eka Apriana belum dapat diminta keterangan secara signifikan. (*)

