Sab. Agu 30th, 2025

Masyarakat Kamp.tanjung Pandan Menuntut HAK milik yang di kuasa oleh PTPN. Selasa, 19 agustus 2025.

Lampung tengah,-Jejakkriminal news.com-Dalam rangka Masyarakat Kampung tanjung pandan Kecamatan Bangun rejo Kabupaten lampung tengah, menuntut / meminta kepada Pihak PT. Perkebunan Nusantara VII unit Usaha Bekri (PTPN) Segera turun kelokasi agar menentukan titik batas antara hak masyarakat di luar hak guna usaha (HGU).

Menurut sumber yang bisa bertanggung jawab dan / atau bisa di percaya, yang enggan di sebutkan namanya.

kami tidak meminta / menuntut di dalam hak guna usaha (HGU) melainkan kami menuntut hak kami di Luar HGU, kami tegas sebagai masyarakat menegaskan jika tidak ada tanggapan dari PTPN maka kami akan ambil alih hak dan / atau tanah milik kami secara paksa,

Harapan kami kepada pihak PT.perkebunan Nusantara VII unit usaha bekri dan instansi terkait segera menyikapi dan / atau menindak lanjuti sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat Kampung Tanjung pandan, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Masyarakat akan terus berjuang menuntut keadilan yang telah bertahun tahun lahan masyarakat telah dikuasai oleh PT.Perkebunan VII unit usaha bekri PTPN VII Bekri. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto melihat rakyatnya menuntut keadilan memperjuangkan haknya dan membantu menyelesaikan konflik yang terjadi untuk dapat di lakukan ukur ulang lahan yang menjadi sengketa

Masyarakat akan siapkan Rencana aksi demo besar besaran terkait dari permasalahan yang telah lama terjadi konflik antara warga / masyarakat dengan pihak pt.perkebunan VII unit usaha bekri (PTPN VII) Unit Usaha Bekri sejak tahun 2002 sampai sekarang belum ada penyelesaian.

Kami sudah pernah berkirim surat permintaan audiensi/klarifikasi bahkan somasi karena adanya dugaan PTPN VII Unit Usaha Bekri mengerjakan dan/atau telah mengusahakan lahan diluar ijin HGU No. 53 tahun 2002 untuk ditanam kelapa sawit. Namun juga tidak ada titik terang pungkas Salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan kepada awak media bahwa tuntutan masyarakat adalah meminta agar lahan yang diluar ijin HGU No. 5 tahun 2002 diserahkan mengingat lahan tersebut yang sejak sebelum terjadinya G.30.S PKI merupakan lahan yang digarap oleh orang tuanya / Leluhur dan yang menjadi bukti adanya makam tua telah digusur oleh PTPN untuk ditanami kelapa sawit.

Indra paisal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *