Lampung Selatan jejakkriminalnews.com, – Warga masyarakat Perum Griya Serdang Sejahtera II D No:07 RT/RW 03/00 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Sekitar pukul 23:20 WIB mendatangi Mapolsek Tanjung Bintang Guna melaporkan kejadian yang di alaminya,bahwa dirinya sudah menjadi korban Pemerasan yang di lakukan oleh oknum debt collector Koperasi Makmur Mandiri atas Rizal bersama temannya bernama Daulat dengan cara merampas Handphone milik korban pada hari jum’at sekitar jam 12:45 WIB Pada Selasa 22 Juli 2025.
Eko Arianto kepada media mengatakan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan yang di lakukan oleh oknum Debt collektor yang mengaku dari Koprasi makmur mandiri bernama Rizal di dampingi rekannya bernama Daulat”ya pak awalnya dia menagih angsuran kepada saya berhubung saya belum ada makan dia meminta agar saya menyerahkan motor,berhubung saya tidak mau ahir’nya dia memaksa saya agar memberikan Handphone saya,ya karena saya merasa takut ribut ya terpaksa saya menyerahkan Handphone milik saya kepada mereka”ungkapnya.
Mendapat informasi dari Eko pihak media mendatangi Kantor Koprasi Makmur Mandiri yang beralamat Jl.Ir Sutami KM 16 Lematang Lampung Selatan dan di Temui oleh Rizal Daulat guna mempertanyakan apakah benar Handphone milik Eko Arianto di Rampas/sita oleh oknum tersebut”ya pak memang benar saya ambil Handphone milik Eko Arianto dan di simpan di brangkas karena dia sudah 4 bln tidak membayar angsuran Koprasi Makmur Mandiri,dan Handphone tidak boleh di ambil sebelum dia melunasi tunggakannya “jelasnya.
Karena mencari Win-win solution”tidak berhasil sehingga
Eko Arianto Resmi membuat Laporan Polisi di Mapolsek Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor: STBPL/BI-1183/VII/2025/SPKT/POKSEK TANJUNG BINTANG/POLRES LAMSEL.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Koprasi Makmur Mandiri belum bisa di konfirmasi.
Bersambung.!!!