Rab. Jul 23rd, 2025

PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) DI KAMPUNG NEGRI SUNGKAI KECAMATAN GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN

Way kanan-,jejakkriminal news.com
Pada hari ini Senin tanggal 23 juli 2025 diselenggarakan kegiatan Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD ) tahun 2025, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat Kantor Desa.
setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan sehingga untuk empat bulan, april sampai dengan bulan juli menerima Rp. 1200.000,-.

Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar,
Kegiatan di pimpin langsung oleh kepala kampung Zainal dan di hadiri oleh pihak kecamatan di hadiri ibuk yepiza.

Kepala kampung menghimbau kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan sehingga menjadi instrumen vital dalam pembangunan ekonomi lokal di berbagai pelosok desa. Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial. Program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2025 yakni Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mengalami kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Anggota penerima bantuan sebanyak 20 keluarga penerima manfaat (KPM)
Rinician masing-masing KPM desa sebagai berikut :
Dusun |: 4 KPM
Dusun ll: 2 KPM
Dusun lll:2 KPM
Dusun lv: 10 KPM
Dusun v: 2 KPM

Indra Faizal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *