Bandar Lampung jejakkriminalnews.com,- pembangunan jalan/GG Nusa indah V kelurahan way dadi baru kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik,masyarakat kembali dibuat kecewa.
Dalam pantauan tim media Sabtu 10/01/2026 terlihat jelas bahwa dalam pemasangan hotmix sangatlah tipis,entah jenis hotmix hot rolled sheet (HRS) atau asphalt concrete wearing course (AC-WC) setelah di ukur rata rata hanya 2 cm bahkan ada yang cuma 1cm.
Padehal sudah sangat jelas jika yang di pasang adalah jenis hotmix HRS ( hot rolled sheet) itu ketebalannya harus mencapai 3 cm,sedangkan untuk AC-WC harus ketebalan 4 cm.

Selain dianggap tidak sesuai spesifikasi dinas pekerjaan umum, pekerjaan tersebut terpantau tidak memasang plang pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan publik.
Di ketahui pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari dinas PU kota bandar Lampung dengan anggaran Rp. 416.878.020.07 dan di kerjakan oleh CV.alfatih perkasa.
Beberapa warga mengapresiasi atas pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah kota bandar Lampung akan tetapi seketika mereka mengetahui bahwa spesifikasi dari dinas pekerjaan umum tentang ketebalan hotmix yang di pasang tampak jelas ada kekecewaan yang mendalam di raut wajah mereka.
“Gimana tidak cepat rusak, aspalnya sangat tipis,lihat saja, sudah ada yang retak dan sompel hotmixnya.
Jalan nya bergelombang,sepertinya pemadatan nya kurang, Kami curiga ada pengurangan volume material,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.
Kritikan pedas juga datang dari warga lainnya. “Kami merasa pemerintah tidak serius dalam meningkatkan infrastruktur di daerah kami. Jalan yang sudah diperbaiki ini membuat kami merasa tidak dihargai,” tambahnya.
Kekecewaan warga ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai, kualitas material yang digunakan dalam perbaikan jalan tersebut sangat rendah.serta pekerjaan tidak sesuai standar, lapisan aspal yang terlalu tipis, serta dugaan pengurangan volume material, menjadi indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dalam konteks hukum, perbaikan jalan yang tidak berkualitas dan tidak tahan lama dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi.
Warga berharap agar pemerintah dapat segera menindak lanjuti dan memperbaiki kualitas jalan di wilayah mereka. “Kami ingin pembangunan di daerah kami dapat meningkatkan kualitas hidup kami, bukan malah membuat kami merasa tidak percaya dengan pemerintah,” ujar warga lainnya dengan nada penuh harap.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berjanji untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah ini, namun realitasnya masih perlu dibuktikan. Warga berharap agar pemerintah dapat serius dalam meningkatkan infrastruktur di daerah mereka dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak berkualitas ini.*(Arif)


