Lampung Selatan jejakkriminalnews.com,-Pembangunan proyek rehabilitasi irigasi di Desa Way sulan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di duga tidak sesuai spesifikasi dan Diduga Dikerjakan Asal-asalan.
Pasalnya, Hasil dari pantauan media JKN TV di lokasi proyek senin 25 November 2024 Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan yang terletak di Desa Way Sulan Kecamatan way sulan kabupaten Lampung selatan sudah mengalami banyak keretakan.
Ahmad Rohadi selaku warga way sulan mengatakan bahwa proyek irigasi tersebut belum lama selesai di kerjakan,akan tetapi irigasi yang anggarannya kurang lebih 6 milyar tersebut sudah mengalami banyak keretakan padahal proyek irigasi tersebut belum lama selesai di kerjakan.
“Pekerjaan proyek irigasi ini baru selesai,mungkin sekitar satu bulan yang lalu,tapi sudah banyak yang rusak.kami sebenarnya kecewa dengan proyek ini,karna kami berharap bangunan irigasi yang di bangun oleh pemerintah itu kokoh dan tidak gampang hancur,”ungkap Ahmad Rohadi dengan penuh rasa kecewa.
Di ketahui pekerjaan proyek irigasi tersebut di kerjakan oleh CV.SALOUI PITU yang menelan anggaran dana rp.5.857.400.000,-(lima milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)dengan nomor kontrak 600.1.4.2/002/1.03.02.1.02.0014/KTR/PK/APBD/V.04/Vl/2024 dengan batas waktu pekerjaan 150 hari kalender.
Dari pantauan tim media JKN TV dari awal pekerjaan sampai saat ini di duga memang di kerjakan secara asal asalan.
Selain mengalami banyak keretakan bahan material batu pun banyak menggunakan batu bukan berwarna hitam,dan juga ukuran ketebalan dinding irigasi yang seharusnya nya 30cm dari pasangan bawah sampai atas harus sama,akan tetapi faktanya ukuran bangunan tersebut hanya 30cm atasnya saja.sementara ukuran dinding bawah dan tengah itu bervariasi mulai dari 10cm , 15cm sampai 20cm
Dari hasil penelusuran tim media ini di harapkan pihak aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun pihak tipikor polri agar dapat turun ke proyek tersebut agar dapat menindak lanjuti dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh para kontraktor kontraktor yang ingin meraup keuntungan yang lebih besar.*(Arif Ardiansyah)