Sel. Feb 4th, 2025

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Ketapang, 13 Pelajar Kabur Saat Dihampiri

Lampung selatan jejakkriminalnews.com– Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membubarkan aksi tawuran yang melibatkan 13 pelajar di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan dari warga setempat.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat tentang sekelompok pemuda yang berniat tawuran dengan pemuda Desa Tri Dharma Yoga. “Kami segera bergerak setelah menerima laporan adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dan diduga akan melakukan tawuran,” ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati 13 pemuda yang langsung melarikan diri saat polisi datang. Mereka meninggalkan lima unit sepeda motor serta senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran, seperti celurit, pedang, golok, dan bambu, yang dibuang ke area perkebunan.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta pihak sekolah untuk mengidentifikasi para pelaku. “Kami berhasil mendapatkan identitas 13 siswa yang terlibat melalui koordinasi dengan pihak terkait,” kata Dixko.

Sepuluh hari setelah kejadian, polisi memanggil orang tua, pihak sekolah, dan aparatur desa untuk melakukan pembinaan terhadap para siswa. “Pada Sabtu (12/10), kami memberikan himbauan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jika anak belum pulang di atas pukul 20.00 WIB, orang tua harus segera mengecek keberadaannya,” imbau Kapolsek.

Dixko juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan aparatur desa dalam mencegah kejadian serupa. “Jika melihat tanda-tanda tawuran, segera laporkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri agar tidak menimbulkan korban dari masyarakat maupun para pelajar,” tegasnya.

Ia menambahkan, 13 pelajar tersebut diingatkan agar tidak lagi terlibat dalam tawuran atau geng motor, karena hal tersebut dapat merusak masa depan mereka. “Jika sampai tercatat dalam kepolisian, mereka akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” tutup Dixko. ***

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *