Jeneponto, 8 Februari 2025 – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Lingkungan Ujungloe, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu (08/02) sekitar pukul 14.50 WITA.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Saat tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak, tiba di tempat kejadian, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi. Hal ini disebabkan oleh akses lokasi yang berada di tengah perkampungan, sehingga informasi kedatangan petugas dengan cepat menyebar di antara para penjudi.
Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, tim Resmob Polres Jeneponto mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yaitu empat ekor ayam bangkok dan satu buah arena ring gabus. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Posko Resmob untuk diamankan dan dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(LUKMAN, C.L.E)