Sen. Feb 10th, 2025

POLRES LAMPUNG SELATAN MANDUL DALAM HUKUM PELECEHAN ANAK DI BAWA UMUR,POLDA WAJIB AMBIL ALIH TINDAKAN

Lampung selatan jejakkriminalnews.com,-Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Warga Dusun talang bayur Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan berinisial ER (23) kepada korban warga Dusun Kemang Desa setempat Berinisial FI (15) pada Januari 2023 yang sudah berlangsung satu tahun setelah kejadian namun pelaku masih bebas berkeliaran.

Kejadian tersebut Sempat menyisakan trauma terhadap keluarga korban. Walaupun informasi yang media dapatkan dari Nara sumber APH bahwa sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena ini bukan delik aduan, perdamaian tidak akan menghilangkan Pidananya.
Pada berita yang lalu, diinformasikan bahwa aktivitas sekolah korban sempat terganggu dan korban selalu ingin bunuh diri.
Kh selaku orang tua korban telah melaporkan dugaan pencabulan terhadap putrinya di Mapolres Lampung Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/335/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 12 Oktober 2023 pukul 13.06 WIB. Namun hingga satu tahun kini pelaku belum juga ditangkap.

” Pelaku ini warga Talang Bayur, dia telah melakukan pencabulan terhadap anak saya,” ungkap KH.

KH mengetahui anaknya telah direnggut keperawanannya oleh ER melalui cerita dari anaknya secara langsung.

” Saya tahu, dari cerita anak saya sendiri, pas malam Minggu saat peringatan Maulid Nabi di Desa Sukanegara,”jelasnya

” Anak saya cerita, sudah dirusak keperawanannya, dia nggak boleh ngomong ke orang tuanya, kalau ngomong mau dibuat amnesia,” tambah nya

KH berharap kepada APH agar segera menangkap pelaku. Dia juga mengungkapkan akibat perbuatan pelaku, putri kesayanganya selalu murung dan sempat enggan berangkat ke sekolah.

” Harapan kami pelaku segera ditangkap dan kami minta keadilan. Kepada pejabat pejabat polri supaya tegas menindak pelaku itu saja,” Tegas Kh

” Atas kejadian ini, anak saya selalu murung, selalu pingin bunuh diri terus, sempat berhenti sekolah berapa hari, sekitar hampir dua minggu,” Ujar Kh

Mirisnya, dari keterangan korban bahwa ER (23) telah melakukan dugaan pencabulan terhadap FI sampai lebih dari 10 kali.

Modus yang dilakukan oleh ER terhadap korban berjanji akan menikahinya dan apabila korban bercerita kepada orang tuanya, ER mengancam akan membuat korban amnesia (hilang ingatan/gila.red).

Sementara, Kanit PPA selaku penyidik Polres Lampung Selatan, yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban.*(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *