Sel. Agu 5th, 2025

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Pencurian Mobil L300, Satu Pelaku Ditangkap di Rumahnya

TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan korban, Heri Johansah, pada 26 November 2024. Mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dalam pengungkapan, satu pelaku ditangkap berinisial AB Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo, ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB,” kata AKP Khairul Yasin, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Heri Johansah, mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya. Tak lama setelah itu, korban mendapat kabar dari saksi bahwa mobilnya ditemukan dalam kondisi mogok, sekitar 5 kilometer dari rumah, dengan kerusakan pada kontak dan kunci letter T masih tertempel.

“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi penting bahwa sebelum kejadian, ada mobil Avanza warna hitam yang terlihat berhenti di sekitar lokasi dan mengikuti L300 yang kemudian hilang,” ungkap AKP Khairul Yassin.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pelaku utama, AB alias Ohok ditangkap berikut satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu seorang pria berinisial YA dan satu lainnya yang belum diketahui identitasnya (teman YA).

Dalam peranannya, Abdi bertugas sebagai sopir Avanza dan memantau situasi dari dalam mobil, sementara kedua rekannya turun langsung mengeksekusi mobil L300 dengan menggunakan kunci palsu model letter T.

“YA saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam kasus lain. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kasat Reskrim.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Abdi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Khairul Yassin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan CCTV sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat membantu terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Diketahui, AB alias Ohok bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, pada Kamis 6 September 2018, pukul 13.00 WIB. (*)

Kota Agung, 5 Agustus 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *