Way Kanan JejakKriminalNews.com– Dugaan pencatutan tanda tangan mencuat di Kabupaten Way Kanan. Ketua SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Way Kanan, Fransiska YT, S.H, Dan Ketua HMI Way Kanan Muhammad Nur Efendi, S.H mengaku keberatan dan merasa dirugikan karena tanda tangannya dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam surat pemberitahuan aksi demo yang ditujukan kepada Polres Way Kanan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Fransiska menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengajukan ataupun menginstruksikan rencana aksi unjuk rasa sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan tanda tangan maupun mandat terkait aksi tersebut. Ini jelas merupakan bentuk pencatutan nama baik dan pemalsuan dokumen,” tegas Fransiska.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Fransiska YT, S.H juga membenarkan kabar pencatutan tanda tangan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum guna melaporkan oknum Berinisial (R) selaku Korlap aksi serta pihak-pihak yang telah mencatut namanya dan Muhammad Nur efendi,S.H ke pihak berwajib.
Lebih lanjut, Fransiska menambahkan bahwa perbuatan pencatutan tanda tangan dan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyebutkan: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, jika pencatutan tanda tangan dan pemalsuan dokumen dilakukan atau disebarkan melalui media elektronik maupun internet, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun dokumen yang tidak jelas keabsahannya. “Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jangan ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi kami untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas organisasi kepemudaan dan potensi terjadinya konflik sosial apabila tidak segera ditangani dengan segera pungkasnya.(*Bung Toni)
TANDA TANGAN DICATUT TERKAIT PEMBERITAHUAN AKSI DEMO DI DPRD WAY KANAN TANGGAL 1/9/2025, KETUA SAPMA PP DAN KETUA HMI WAY KANAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM
