Sab. Feb 7th, 2026

Waw..!! Ada mantan kepala desa baru ranji di balik Tambang mas ilegal di desa baru ranji kecamatan Merbau Mataram

Lampung selatan jejakkeiminalnews.com,-tambang mas ilegal di dusun Merbau desa baru ranji beroperasi tanpa izin.

Menurut keterangan salah satu masyarakat yang enggan di sebut nama nya mengatakan bahwa para penambang ilegal tersebut sudah lama beroperasi.

Minggu 14/12/2025 tim media melakukan penelusuran guna melihat apakah benar di dusun Merbau desa baru ranji ada pertambangan emas.

Sebelum turun ke lokasi tim media bertemu Japri salah satu pengelolah lahan pertambangan.

Menurut keterangan japri kalau ada yang datang baik dari Polda ataupun polres dan juga Polsek agar datang kerumah Ahmad Sanusi mantan kepala desa baru ranji yang punya wilayah.

“,kalau ada yang datang dari POLDA,POLRES,POLSEK Ahmad Sanusi berpesan agar di suruh datang kerumah nya,dia kan yang punya wilayah,kalau saya cuma pengurus,”,terang Japri

Setelah beberapa saat kemudian tim media menuju lokasi pertambangan,terlihat jelas para penambang sedang melakukan aktifitasnya.

Menurut endang salah satu penambang bahwa di tempat tersebut ada sekitar 12 orang penambang,dan dalam satu Minggu bisa menghasilkan dua gram emas setiap satu orang penambang,emas tersebut kemudian di jual kepada seseorang yang datang kelokasi.hasil penjualan tersebut di bagi kepada pak zambroni selaku pemilik lahan dan pembeli emas tersebut tentunya juga adalah orang dari pak zambroni.

Menurut keterangan endang dalam satu gram emas yang terjual para penambang mendapat hasil pembagian sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah)

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan ilegal yang melanggar UU Minerba, membawa dampak lingkungan destruktif,perusakan alam dan sosial (konflik), serta diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pemerintah secara aktif melakukan penertiban dan penyegelan terhadap lokasi PETI karena aktivitas ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, bahkan di tanah pribadi sekalipun, dan harus ditindak tegas sesuai hukum untuk menjaga kelestarian alam dan masyarakat.

Mengapa PETI Dilarang dan Ilegal?
Pelanggaran Hukum: Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 35 dan Pasal 158.
Tidak Ada Izin: Penambangan, termasuk di lahan sendiri, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Dampak Lingkungan: Merusak lingkungan dengan pencemaran air, tanah dan deforestasi.
Dampak Sosial: Berpotensi menimbulkan konflik sosial dan membahayakan keselamatan pekerja.
Sanksi Hukum bagi Pelaku PETI
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tindakan Penegakan Hukum
Aparat kepolisian, TNI, dan dinas terkait sering melakukan razia, penyegelan, di lokasi PETI.
Tersangka PETI diproses hukum hingga diserahkan ke kejaksaan.

Kesimpulan
Penambangan emas tanpa izin sangat merugikan, ilegal, dan dapat dipidana. Pemerintah dan masyarakat terus berupaya memberantasnya demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *