Sen. Mei 19th, 2025

20 Orang Korban Di Serobot Tanah di Ribang Kemambang Desa Manggul Kab.Lahat Lapor Polisi

Lahat — Sekitar 20 ( orang)  korban penyerobotan tanah seluas kurang lebih 3 ( tiga) hektar, ditaksir 5 Milyar rupiah  diklaim  milik Abu Hanifah alias sangkut warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat. Padahal menurut  Yudi ( 45 th) salah satu pemilik  tanah pada Awak Media pada Kamis 8 Mei 2025 mengungkapkan bahwa sekitar tahun 2010 membeli tanah seluas  1 kapling ukuran 15 x 20 meter dengan saudara Erin sengan harga Rp 25.000.000 ( dua puluh lima juta) dan diperkuat Akta Notaris  bahkan ada yang bersertifikat dari BPN Lahat.

Dari kurun waktu tersebut tidak ada kendala, namun sekitar awal Mei 2025 dia mendapatkan informasi dari warga bahwa tanahnya sudah rata dengan buldoser jenis CAT D6R, kontan saja menghubungi kawan – kawannya yang sesama korban penyerobotan.

Akhirnya tanpa pikir panjang mereka mendatangi  Kantor Desa Manggul mengadukan hal ini kepada Kades Manggul Hermansyah diwakili Sekdes Maya Siska Sari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat. Karena tanah Desa selama ini menjadi Bank Sampah juga di caplok oleh Oknum. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/140/V/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, dengan dua nama terlapor yakni Abu Hanifa alias Sangkut dan Chairul Aswan alias Unik.

Merasa geram untuk kesekian kalinya rombongan korban penyerobotan Tanah ini mendatangi Kantor Desa Manggul dan diterima oleh Kades Hermansyah dan berkoordinasi mengenai hal ini.

Hermansyah Kades Manggul akan terus memantau / mengawasi kasus ini hingga tuntas, dan berharap Kepolisian segera menyelidiki kasus penyerobotan tanah ini sampai tuntas. Kasihan dengan para korban yang mempunya legal standing.

Setelah itu mereka mendatangi Mbah Totok berusia 70 tahun kediaman nya tidak jauh dari Lahan seluas 3 hektar tersebut didampingi Awak Media, lalu Mbah totok menceritakan kronologis bahwa sudah hampir 52 tahun sekitar 1972  tinggal secara  rinci menjelaskan bahwa tanah yang di klaim Abu Hanifa alias Sangkut itu tidak ada, dahulunya pada tahun tersebut tanah disini milik Pak Manan, dijual dengan Tentara bernama H. Damanuhuri  ditengah sebelah  Barat  kepunyaan Basidap, kepunyaan Haji Damanhuri dijual sama para guru STM Negeri Lahat salah satunya pak Gultom pada tahun 70 an lupa saya tepatnya.

Sebelah Barat kepunyaan Matsani bapaknya Rustam warga Desa Karang Anyar Lahat Selatan. Sebelah Selatan kepunyaan Dinas PU, sebelah Utara milik saudara Rustam. Saya bingung punya Abu Hanifa dimana, beli dengan siapa dan sekarang sudah di  tulis sepanduk  tanah ini milik mereka ” ujar bingung.

Mendengarkan kesaksian Mbah Totok para korban yakin bahwa Abu Hanifah beserta kroninya  ingin menguasai tanah mereka tanpa perduli dengan kesedihan yang mereka alami, semoga Kepolisian  segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Laporan Hendri

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *