Rab. Feb 5th, 2025

Perbuatan bejat seorang ayah di Desa talang jawa Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berinisial RA (36) tega memperkosa anak kandungnya

Lampung selatan jejakkriminalnews.com,-perbuatan bejat seorang ayah di Desa talang jawa Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berinisial RA (36) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial TSD 14 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RA telah melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu 1 tahun sebanyak 3 kali.

“Gara- gara menegak sebotol minuman, perbuatan amoral itu terjadi dalam kurun waktu satu tahun terahir, saat sang anak gadis belia dan baru mengenyam dibangku pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) kelas 8.

Parahnya, perbuatan itu dilakukan kembali oleh pelaku hingga 3 kali. Diduga, istri pelakupun mengetahui peristiwa tersebut, korban tak kuasa melawan karena sang ayah mengancam akan memukuli ibunya jika tak menurut.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, pemerkosaan pertama kali terjadi karena dipicu RA (36) menenggak minuman keras. (beralkohol/,”kata Narasumber. Sabtu,(30/11/2024). Kemarin.

“Alasannya si bapak mabuk-mabukan lalu pulang dan hilap saat melihat anaknya masih tidur terlentang, iya melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.tambahnya.

Terungkapnya masalah pencabulan anak di bawa umur itu yang di alami TSD (14) tahun, saat di buli oleh teman teman sekolahnya, bahwa TSD seperti orang yang sedang hamil,

Masalah itupun terdengar oleh salah satu dewan guru, TSD pun segera di panggil dan kelihatan badan TSD sangat berbeda, ternyata kecurigaan para guru pendidik,TSD positif sudah hamil beberapa bulan

Menurut informasi dari beberapa nara sumber,bahwa kepolisian telah mengamankan RA(36) pada hari Selasa (26/11/2204) kemarin, dan kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung selatan.

Di tempat terpisah Gupron wakornas PPA RI mengatakan bahwa informasi tersebut telah masuk kepada nya, dan saat ini sudah di tanggani oleh pihak kepolisian.gupron juga mengapresiasi pihak kepolisian atas langkah langkah yang telah di ambil.gupron pun berharap kepada pihak yang berwajib untuk segera mempercepat proses hukum nya.

Di tempat terpisah ibu Ida zubaida mengatakan kepada media Senin 2 November 2024,
perbuatan bejat yang di lakukan orang tua kandung tersebut terkuak, tak kalah kepala sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban, lalu dilakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswi SMP.

“Dan hasil pemeriksaan terhadap anak korban adalah tanda dua strip pada alat tes kehamilan. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan perihal tersebut ke kepala desa dan orang tua anak korban.

Saat sang ibu kandung mengklarifikasi, korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 2 kali pada bulan Februari 2024 di dalam kamar.

Atas kasus pencabulan tersebut tersangka dapat terjerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *