Bandar Lampung jejak kriminal news.com,-polemik penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atas nama Kesya Nurhadisfa yang tercatat sebagai anak kandung pasangan Waluyo dan Suwartini kembali memunculkan tanda tanya besar, 13/07/2026.
Kali ini sorotan mengarah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung yang dinilai belum transparan membuka dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya dokumen kependudukan tersbut

Persoalan ini mengemuka setelah muncul surat pernyataan tertulis dari Waluyo, yang menyebut bahwa proses pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga dilakukan melalui seorang kader PKK Kelurahan Campang Jaya bernama Ibu Salkah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengurusan dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kelahiran dari Bidan Lilis sebagai salah satu syarat administrasi.
Lebih jauh, dalam surat pernyataannya, Waluyo mengaku mengetahui bahwa Kesya Nurhadisfa sebenarnya merupakan cucunya, bukan anak kandung sebagaimana tercantum dalam KK dan Akta Kelahiran yang telah diterbitkan.
Pernyataan tersebut semakin menguat setelah Ibu Salkah, selaku kader PKK yang disebut membantu proses pengurusan dokumen, mengakui pernah mengantar berkas ke Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Bahkan menurut pengakuannya, surat keterangan lahir dari Bidan Lilis merupakan syarat mutlak yang dilampirkan dalam proses pengajuan dokumen kependudukan tersebut.
“Kalau surat keterangan lahir itu tidak ada, tentu berkas tidak bisa diproses. Surat itu dilampirkan dan seharusnya menjadi bagian dari arsip Disdukcapil,” ujar sumber yang mengacu pada keterangan Ibu Salkah.
Yang menjadi pertanyaan, jika benar surat keterangan lahir tersebut menjadi dasar pengajuan dan telah tersimpan dalam arsip Disdukcapil, mengapa hingga kini dokumen tersebut terkesan tidak pernah diperlihatkan kepada pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas penerbitan KK dan Akta Kelahiran tersebut?
Kondisi ini semakin menarik perhatian setelah Sekretaris Disdukcapil Kota Bandar Lampung disebut telah mengungkap bahwa dokumen tersebut memang berasal dari Bidan Lilis.
Menurut keterangan yang diperoleh, Sekretaris Disdukcapil bahkan menegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan tersimpan dalam arsip instansi.
“Semuanya ada arsipnya. Yang terpenting waktu itu dilampirkan surat keterangan lahir dari Bidan Lilis,tapi berkas itu belum ketemu” demikian keterangan yang disampaikan Sekretaris Disdukcapil sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika arsip lengkap tersedia dan keberadaan surat keterangan lahir telah diakui, mengapa Disdukcapil tidak secara terbuka menunjukkan dokumen dasar tersebut untuk menjawab keraguan publik?
Sejumlah pemerhati administrasi kependudukan menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting mengingat dokumen kependudukan merupakan produk negara yang memiliki konsekuensi hukum.
Terlebih apabila terdapat pengakuan dari pihak yang namanya tercantum sebagai orang tua dalam dokumen bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.
Selain surat keterangan lahir, publik juga mempertanyakan apakah dalam proses penerbitan KK dan Akta Kelahiran tersebut turut dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku saat itu, termasuk dokumen pendukung mengenai status hubungan orang tua dan anak yang dicatatkan.
Hingga berita ini ditulis, Disdukcapil Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak dibukanya dokumen arsip yang disebut menjadi dasar penerbitan KK dan Akta Kelahiran atas nama Kesya Nurhadisfa.
Kasus ini memunculkan desakan agar Inspektorat Kota Bandar Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen tersebut guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelayanan kependudukan.
Jika benar seluruh arsip masih tersimpan sebagaimana diakui pejabat Disdukcapil, maka publik menunggu keberanian dan transparansi instansi tersebut untuk membuka fakta yang sesungguhnya:
dokumen apa yang menjadi dasar negara menetapkan Kesya Nurhadisfa sebagai anak kandung pasangan Waluyo dan Suwartini.
Bersambung.!!!
Timred

