Kam. Jul 9th, 2026

Anak Korban Dugaan Pencabulan Diduga Dicatut dalam KK dan Akta Kelahiran, Ibu Kandung Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu Perdamaian

Bandar Lampung – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai mengundang pertanyaan serius. 09/07/2026.

Selain adanya dugaan penyelesaian damai di bawah tangan, tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, beredar pula isu bahwa keluarga korban mendapat kompensasi sebesar Rp 16,000,000(enam belas juta rupiah)namun yang diakui oleh Waluyo cuma sebesar Rp 100,000(seratus ribu rupiah) dan kini terungkap persoalan administrasi kependudukan yang diduga tidak sesuai dengan fakta biologis anak tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, korban berinisial KN, yang lahir pada 1 Oktober 2019, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebagai anak dari pasangan Waluyo dan Suhartini yang di terbitkan Dinas dukcapil Kota Bandar Lampung tanggal 03-03-2023 Padahal, sejumlah surat pernyataan yang ditandatangani ibu kandung dan para saksi menyebut bahwa ayah biologis anak tersebut adalah Agung Nurohman, sementara ibu kandungnya bernama Atina.

Fakta ini mencuat setelah Atina mengaku baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa putrinya dari informasi masyarakat.

Menurut pengakuannya, ia tidak pernah diberitahu mengenai adanya penyelesaian damai yang dilakukan keluarga lain terkait kasus tersebut.
Merasa ada yang janggal, Atina meminta pendampingan dengan memberikan Surat kuasa Kepada Julio salah satu Anggota Investigasi Badan Penelitian Aset Negara(BPAN) Aliansi Indonesia untuk itu kemudian melakukan penelusuran dan sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Bandar Lampung.

Namun dalam proses tersebut, ia justru menemukan fakta yang lebih mengejutkan.
Dari dokumen kependudukan yang diperlihatkan kepadanya, nama anak kandungnya ternyata tercantum dalam KK atas nama Waluyo, yang diketahui merupakan kakek kandung korban.

Dalam KK tersebut, korban tercatat sebagai anak kandung pasangan Waluyo dan Suhartini.
Tak hanya itu, data yang sama juga tertuang dalam Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-03032023-0014 yang diterbitkan pada tahun 2023.
“Awalnya saya ingin mencari keadilan atas kasus yang menimpa anak saya. Tapi setelah melihat dokumen-dokumen itu, saya justru menemukan bahwa identitas ayah dan ibu anak saya diduga berbeda dengan fakta sebenarnya,” ujar Atina dalam surat pernyataan bermeterai yang diterima media ini.

Dalam surat tersebut, Atina menerangkan bahwa dirinya pernah hidup sebagai pasangan suami istri secara agama (nikah siri) dengan Agung Nurohman. Dari hubungan itu lahirlah seorang anak perempuan bernama Khesya Nurhadisfa.
Atina juga menegaskan bahwa pencantuman nama Waluyo sebagai ayah dalam dokumen kependudukan anak tersebut menurut pengetahuannya “tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya”.

Pernyataan Atina diperkuat oleh dua surat keterangan saksi yang menyatakan mengetahui hubungan Atina dan Agung Nurohman sebagai pasangan suami istri secara agama, serta mengetahui bahwa Khesya lahir dari hubungan keduanya.

Lebih lanjut, terdapat pula surat pernyataan lain yang dibuat oleh seorang Ibu Rumah tangga bernama Ibu Siti Salkah yang menyebut bahwa pada tahun 2023 dirinya diminta membantu proses pembuatan KK atas nama Waluyo dan Suhartini dengan melampirkan surat keterangan lahir anak tersebut, dalam surat itu disebutkan bahwa proses administrasi dilakukan hingga anak dicatat sebagai anak pasangan Waluyo dan Suhartini.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut. Pasalnya, apabila benar terdapat perbedaan antara identitas biologis dengan data yang dicantumkan dalam dokumen negara, maka perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar penerbitan KK dan Akta Kelahiran tersebut.

Di sisi lain, kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban juga telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Hal itu terlihat dari surat permintaan Visum et Repertum yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung kepada RS Bhayangkara Polda Lampung pada 30 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul informasi adanya perdamaian keluarga yang dilakukan secara informal. Informasi tersebut memicu pertanyaan karena ibu kandung korban mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu mengenai kesepakatan tersebut.

Pengamat perlindungan anak menilai, apabila benar terjadi perdamaian di bawah tangan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, maka hal tersebut tidak menghapus proses pidana. Sebab, tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang menjadi perhatian negara dan penanganannya tidak semata-mata bergantung pada kesepakatan keluarga.

Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen kependudukan korban.

Polresta Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung.!!!

dian arif

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *